itahpost.com, MUSI BANYUASIN – Dugaan penggunaan material tanah urug dan pasir urug yang legalitas perizinannya masih perlu dipastikan dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Betung–Tempino–Jambi memasuki tahap penelusuran lebih lanjut. Pada Selasa (7/7/2026), Aliansi Wartawan bersama DPC LSM KPK Tipikor secara resmi menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) guna memperoleh penjelasan terkait sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Langkah tersebut dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menyebutkan adanya dugaan pasokan material ke batching plant proyek berasal dari lokasi yang status legalitas perizinannya perlu diverifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PT HKI.
Dalam surat yang disampaikan kepada manajemen perusahaan, Aliansi Wartawan dan DPC LSM KPK Tipikor meminta penjelasan mengenai legalitas sumber material tanah urug dan pasir urug, dasar perizinan pengambilan material, volume material yang diterima setiap hari, dokumen lingkungan hidup yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, serta mekanisme pengawasan terhadap para pemasok material.
Ketua DPC LSM KPK Tipikor menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pemanfaatan sumber daya alam dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Kami tidak dalam posisi menghambat pembangunan. Namun apabila benar terdapat material yang berasal dari sumber yang belum memiliki izin sesuai ketentuan, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen telah lengkap, kami berharap pihak perusahaan dapat menunjukkannya agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut, mulai dari asal-usul material, kepatuhan pemasok terhadap ketentuan perizinan, hingga kesesuaian pengadaan material dengan regulasi yang berlaku. Namun seluruh temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak berwenang sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Aliansi Wartawan dan DPC LSM KPK Tipikor memberikan waktu selama tujuh hari kalender kepada PT HKI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas surat yang telah disampaikan. Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat tanggapan, hasil penelusuran beserta dokumen pendukung akan diteruskan kepada instansi terkait, termasuk kementerian teknis dan aparat penegak hukum, untuk dilakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme investigatif dan pemberitaan yang berimbang, Aliansi Wartawan menyatakan akan terus menghimpun data, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak guna memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) belum memberikan pernyataan resmi terkait surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Hutama Karya Infrastruktur maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi. Setiap penjelasan atau data resmi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.






