itahpost.com, LUBUK LINGGAU — Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan DPRD Kota Lubuk Linggau kembali menjadi perhatian publik. Sorotan mengarah pada sejumlah transaksi penarikan dana yang dilakukan pada November 2025 dan kini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pencairan anggaran. Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seorang pemerhati kebijakan publik menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, terutama yang bersumber dari uang rakyat.
“Uang rakyat harus dikelola secara transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai anggaran daerah diperlakukan seperti uang pribadi oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa, dan apabila terbukti bersalah wajib diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bendahara DPRD Kota Lubuk Linggau diduga melakukan penarikan dana secara bertahap pada 19 November 2025. Nilai penarikan tersebut masing-masing sebesar Rp854.522.620, Rp198.682.700, Rp161.664.215, dan Rp198.900.000.
Transaksi tersebut menjadi perhatian karena dilakukan saat seluruh anggota DPRD Kota Lubuk Linggau diketahui sedang melaksanakan kunjungan kerja di luar daerah. Selain itu, bendahara yang tercantum dalam surat tugas perjalanan dinas disebut berada di Kota Lubuk Linggau ketika proses pencairan dana berlangsung.
Tidak hanya itu, pada 27 November 2025 kembali terjadi penarikan dana melalui Bank Sumsel Babel. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, pejabat terkait diketahui sedang menjalankan tugas perjalanan dinas di luar daerah.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan pencairan anggaran yang dilakukan. Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 mengatur bahwa saldo kas tunai yang berada pada bendahara pengeluaran pada akhir hari kerja dibatasi maksimal Rp50 juta, kecuali terdapat mekanisme serta dokumen pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Bendahara Sekretariat DPRD berinisial N menyatakan seluruh proses penyaluran anggaran telah dilakukan sesuai prosedur.
“Semua sudah clear (jelas). Meskipun para anggota dewan sedang melakukan perjalanan dinas, anggarannya tetap disalurkan melalui transfer. Untuk konfirmasi lebih lanjut silakan kepada Pak Sekwan atau Pak Sodri karena saya memiliki atasan,” ujarnya.
Tak lama setelah proses konfirmasi tersebut, awak media juga menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai keluarga dari N. Melalui akun WhatsApp berinisial B yang memperkenalkan diri sebagai Marzuki dari Media Lintassuara.com, ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa.
“Tadi ada yang menghubungi keponakan saya. Kalau tujuannya baik, saya mengucapkan terima kasih. Sebab seluruh pemberitaan yang selama ini beredar sudah ditelaah oleh Polda bersama BPK,” tulisnya dalam pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau maupun pihak terkait lainnya masih diharapkan memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait mekanisme pengelolaan dan pencairan anggaran tersebut.
Publik kini menantikan klarifikasi serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang guna memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.






