itahpost.com, MUSI BANYUASIN – Dugaan penggunaan material tanah urug dan pasir urug yang belum memiliki perizinan resmi dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi perhatian publik. Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) tersebut kini menjadi sorotan setelah hasil investigasi gabungan aliansi jurnalis dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK Tipikor Musi Banyuasin menemukan indikasi bahwa sebagian material yang digunakan diduga berasal dari sumber yang legalitas perizinannya belum dapat dipastikan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan serta informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, material urug yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari beberapa lokasi galian di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Namun hingga saat ini, status perizinan dari sejumlah sumber material tersebut masih dalam tahap penelusuran.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Hutama Karya Infrastruktur. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengaku sebagai Humas PT HKI melalui nomor WhatsApp yang berakhiran 17379003 belum memberikan tanggapan substantif atas pertanyaan yang disampaikan dan belum bersedia melakukan pertemuan untuk memberikan klarifikasi.
Penelusuran investigatif mengarah ke sejumlah titik di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin, dan Tungkal Jaya. Dari keterangan beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, material tanah urug dan pasir urug diduga dipasok dari lokasi yang belum diketahui secara pasti status izin pertambangan maupun izin lingkungannya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim investigasi masih melakukan penelusuran terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan legalitas sumber material. Dokumen yang ditelusuri meliputi izin usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, dokumen pengangkutan material, hingga legalitas vendor maupun pemasok yang diduga menyalurkan material ke batching plant dan lokasi pekerjaan konstruksi.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan instansi yang berwenang, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batuan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta tata kelola pengadaan material konstruksi.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan material tanpa izin juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan. Dampak yang dimaksud antara lain perubahan bentang alam, sedimentasi, erosi, hingga terganggunya fungsi ekosistem di sekitar lokasi pengambilan material.
Persoalan legalitas sumber material untuk pembangunan jalan tol di Kabupaten Musi Banyuasin bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga pernah mengangkat dugaan serupa. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Ketua DPC LSM KPK Tipikor Musi Banyuasin, Metran, S.E., mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasok material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan hasilnya diketahui publik guna memastikan seluruh proses pengadaan material berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan audit serta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok material yang digunakan dalam proyek ini. Prosesnya harus transparan dan dapat diketahui publik agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegas Metran.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh vendor, pemasok, maupun subkontraktor telah memenuhi ketentuan perizinan dan menggunakan material yang berasal dari sumber yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Metran juga berharap instansi yang memiliki kewenangan, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan verifikasi terhadap legalitas sumber material dan tingkat kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Hutama Karya Infrastruktur maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait dan membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






