itahpost.com, MUSI BANYUASIN – Dugaan penggunaan material tanah urug dan pasir urug yang belum memiliki perizinan resmi dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi sorotan publik. Material yang digunakan pada proyek yang dikerjakan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) tersebut diduga berasal dari sejumlah lokasi galian yang legalitas perizinannya masih belum dapat dipastikan. Sejumlah pihak pun mendorong dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasok material guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi di lapangan serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, material urug yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari beberapa titik di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin, dan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa material tanah urug dan pasir urug diduga dipasok dari lokasi-lokasi yang hingga kini belum diketahui secara pasti status izin pertambangan maupun izin lingkungannya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, redaksi masih melakukan penelusuran terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan legalitas sumber material. Dokumen yang ditelusuri meliputi izin usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, dokumen pengangkutan material, hingga legalitas para pemasok yang diduga menyalurkan material ke batching plant maupun langsung ke lokasi pekerjaan konstruksi.
Dalam upaya memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak PT Hutama Karya Infrastruktur.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengaku sebagai Humas PT HKI melalui nomor WhatsApp yang berakhiran 17379003 belum memberikan tanggapan substantif atas pertanyaan yang diajukan dan belum bersedia melakukan pertemuan untuk memberikan klarifikasi.
Apabila dugaan penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki perizinan resmi terbukti melalui pemeriksaan instansi berwenang, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang pertambangan mineral dan batuan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta tata kelola pengadaan material konstruksi.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penggunaan material dari sumber yang tidak berizin juga dapat menimbulkan dampak lingkungan. Di antaranya perubahan bentang alam, sedimentasi, erosi, hingga terganggunya fungsi ekosistem di sekitar lokasi pengambilan material.
Persoalan legalitas sumber material pada proyek pembangunan jalan tol di Musi Banyuasin sendiri bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga sempat mengangkat dugaan serupa. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Sejumlah pihak kini mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap rantai pasok material yang digunakan dalam proyek tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh vendor, pemasok, maupun subkontraktor telah memenuhi ketentuan perizinan serta menggunakan material yang berasal dari sumber yang sah sesuai regulasi yang berlaku.
Instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), hingga aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap legalitas sumber material dan tingkat kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tetap berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Hutama Karya Infrastruktur maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan atau memiliki klarifikasi atas isi pemberitaan ini.






