Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor Serahkan Tembusan ke Polres Muba, Kawal Klarifikasi Proyek Tol Trans Sumatera

itahpost.com, SEKAYU, Musi Banyuasin – Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor menyerahkan tembusan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Polres Musi Banyuasin pada Jumat (10/7/2026) sebagai tindak lanjut atas surat yang sebelumnya telah dilayangkan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) terkait pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Kabupaten Musi Banyuasin. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong keterbukaan informasi publik serta sebagai pemberitahuan kepada aparat penegak hukum mengenai proses konfirmasi dan klarifikasi yang sedang berlangsung.

Dalam surat yang telah disampaikan kepada PT HKI pada Selasa (7/7/2026), Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor meminta penjelasan mengenai sejumlah aspek yang menjadi perhatian publik. Beberapa di antaranya berkaitan dengan legalitas pengadaan material, perizinan aktivitas pengambilan atau penambangan material yang digunakan dalam proyek, serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Perwakilan Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor menjelaskan bahwa penyampaian tembusan kepada Polres Musi Banyuasin merupakan bagian dari upaya mengawal proses klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku dan prinsip transparansi.

“Kami berharap PT HKI dapat memberikan jawaban secara terbuka, lengkap, dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat konfirmasi dan klarifikasi. Tembusan kepada Polres Musi Banyuasin kami sampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus pemberitahuan kepada aparat penegak hukum mengenai proses yang sedang kami lakukan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, upaya tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong tata kelola proyek yang akuntabel dan transparan.

Aliansi menegaskan bahwa penyampaian surat konfirmasi, klarifikasi, maupun tembusan kepada aparat penegak hukum tidak dapat diartikan sebagai tuduhan ataupun kesimpulan adanya pelanggaran. Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi, penjelasan, dan klarifikasi resmi dari pihak yang berkepentingan.

Lebih lanjut, Aliansi menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku apabila hingga berakhirnya batas waktu yang diberikan tidak terdapat tanggapan dari PT HKI. Langkah serupa juga akan dipertimbangkan apabila berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) belum memberikan keterangan resmi terkait surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan oleh Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor.

Pos terkait