itahpost.com, MUSI RAWAS — Seorang warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, melaporkan PT Evan Lestari ke Polres Musi Rawas terkait dugaan perusakan atau penggusuran lahan tanpa persetujuan pemilik. Laporan tersebut diajukan oleh Takwin (32), pemilik lahan yang mengaku tidak pernah menjual maupun menerima ganti rugi atas tanah seluas sekitar 12,24 hektare yang berada di Blok G10, Desa Petunang. Ia berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ditemui awak media, Sabtu (27/6/2026), Takwin menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan miliknya dan hingga saat ini tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.
Menurutnya, ia tidak pernah menandatangani transaksi penjualan maupun menerima pembayaran dalam bentuk apa pun terkait lahan tersebut. Namun, ia mengaku terkejut karena lahan yang diklaimnya sebagai miliknya telah mengalami penggusuran.
“Saya tidak pernah menjual tanah itu. Sampai sekarang saya juga tidak pernah menerima uang sepeser pun. Namun, lahan saya justru sudah digusur,” ujarnya.
Takwin menuturkan bahwa laporan dugaan perusakan lahan tersebut telah disampaikan kepada Polres Musi Rawas sekitar dua pekan lalu. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, ia kembali memenuhi panggilan penyidik dengan menghadirkan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
“Kami datang memenuhi panggilan untuk menghadirkan saksi-saksi agar persoalan ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Harapan kami, hak kami bisa dipulihkan dan lahan tersebut dikembalikan apabila memang terbukti menjadi milik kami,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang dipermasalahkan.
Takwin juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa membedakan status para pihak yang terlibat.
“Kami memohon kepada Polres Musi Rawas agar perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan keadilan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta-fakta terkait kepemilikan dan dugaan penggusuran lahan yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Evan Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan Takwin. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan serta memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.






