Mahasiswa Diduga Jadi Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Bartim Sita 15 Paket dan Mobil Xenia

itahpost.com. BARITO TIMUR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima. Seorang pemuda berinisial AJP (24) alias J yang berstatus mahasiswa diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di Desa Bamban. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat kotor 8,16 gram, sejumlah alat pendukung, uang tunai, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESBARITOTIMUR/POLDAKALTENG dan merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima oleh kepolisian.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh anggota di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” jelas AKP Eko.

Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh warga setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 15 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8,16 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik berwarna merah, sebuah dompet cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000 yang diduga hasil transaksi penjualan sabu.

Tidak hanya itu, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna hijau metalik dengan nomor polisi DA 1877 HO beserta dokumen STNK atas nama GHN.

Kendaraan roda empat tersebut diduga digunakan oleh terlapor sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Pos terkait