Pemkab Tala Turun Tangan, Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi Nelayan Kuala Tambangan Dilaporkan ke Polda Kalsel

itahpost.com, BANJARMASIN — Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk nelayan di Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, terus menjadi sorotan. Setelah viral di media sosial dan menuai perhatian publik, sejumlah nelayan resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kalimantan Selatan pada Kamis (14/5/2026). Di tengah memanasnya polemik, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut turut mengambil langkah dengan meminta klarifikasi kepada pengelola SPBUN Nomor 68.708.003 terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran solar subsidi bagi nelayan.

Langkah pemerintah daerah itu tertuang dalam surat resmi bernomor 500.5.6.19/252/SETDA/2026 tertanggal 15 Mei 2026. Surat tersebut diterbitkan sebagai bentuk pengawasan sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan distribusi BBM subsidi yang dinilai tidak tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, sejumlah instansi telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melakukan klarifikasi lapangan. Kegiatan itu melibatkan pemerintah desa, pihak kecamatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, unsur kepolisian, aparat keamanan, hingga perwakilan masyarakat nelayan.

Namun, forum tersebut dinilai belum menghasilkan kejelasan karena pihak pengelola SPBUN Desa Kuala Tambangan tidak hadir meski disebut telah menerima undangan resmi.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Camat Takisung, ditemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Salah satunya dugaan ketidaksesuaian antara rekomendasi BBM subsidi yang diterbitkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut dengan realisasi penyaluran di lapangan.

Selain itu, penyaluran BBM subsidi disebut belum secara rutin dilaporkan kepada instansi terkait sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sejumlah nelayan juga mengaku rekomendasi BBM subsidi tidak dipegang langsung oleh penerima, melainkan dikelola oleh pihak SPBUN. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyalahi aturan dan memunculkan dugaan bahwa distribusi solar subsidi tidak berjalan secara transparan serta tidak tepat sasaran.

Kekecewaan nelayan semakin memuncak setelah tidak adanya penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBUN. Para nelayan kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Polda Kalimantan Selatan dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi yang dinilai merugikan nelayan kecil.

Salah seorang nelayan yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial B mengatakan, para nelayan merasa hak mereka sebagai penerima subsidi tidak terpenuhi.

“Kami hanya meminta hak kami sebagai nelayan. Ini subsidi dari pemerintah untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan pribadi. Banyak nelayan tidak menerima jatah sebagaimana mestinya, dan ketika mempertanyakan hal itu justru muncul tekanan serta intimidasi,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan nelayan lainnya berinisial A. Menurutnya, persoalan distribusi BBM subsidi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat pesisir.

Ia menilai pengelola SPBUN seolah memiliki kendali penuh atas distribusi BBM subsidi, padahal nama-nama nelayan digunakan sebagai dasar pengajuan kuota kepada instansi pemerintah maupun pihak Pertamina.

“Situasi ini membuat nelayan terpecah menjadi kubu pro dan kontra. Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan bisa memicu gesekan sosial yang lebih luas,” katanya.

Para nelayan berharap aparat penegak hukum bersama pihak terkait, termasuk PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas, dapat turun tangan secara serius untuk melakukan investigasi secara transparan agar persoalan distribusi BBM subsidi di Kuala Tambangan mendapat penyelesaian yang jelas.

Dalam surat resminya, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga menegaskan akan berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi tersebut.

Pewarta : Iswandi
Editor : Red

Pos terkait