Kebun Plasma Lubuk Pauh Dipertanyakan, Warga Minta KSU-PKS Tani Mandiri dan PT PHML Buka Data

itahpost.com, MUSI RAWAS, SUMSEL – Keberadaan dan pengelolaan kebun plasma yang dikaitkan dengan masyarakat Desa Lubuk Pauh, Kabupaten Musi Rawas, kembali dipertanyakan warga. Masyarakat meminta KSU-PKS Tani Mandiri Desa Pelawe dan perusahaan mitranya, PT PHML, memberikan penjelasan mengenai status serta luas lahan, penerima manfaat, mekanisme pengelolaan, dasar kerja sama kemitraan, hingga legalitas aktivitas perkebunan yang disebut berada di sekitar kawasan hutan dan hulu Sungai Sembatu Jaya, sementara sejumlah dugaan terkait lahan dan lingkungan masih membutuhkan verifikasi lapangan serta pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang. Senin (24/08/2026).

Pertanyaan tersebut muncul di tengah informasi mengenai aktivitas perkebunan di wilayah yang disebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat Desa Lubuk Pauh. Warga menilai, apabila kebun tersebut memang merupakan bagian dari program plasma atau kemitraan masyarakat, informasi mengenai status dan pengelolaannya perlu dapat dijelaskan secara transparan.

Bacaan Lainnya

Sorotan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kebun plasma. Warga juga meminta kejelasan mengenai dugaan aktivitas pembukaan atau pengelolaan lahan di wilayah Desa Lubuk Pauh yang disebut berada di sekitar kawasan hutan, serta dugaan perubahan kondisi pada bagian hulu Sungai Sembatu Jaya.

Namun, berbagai dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, masyarakat meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan data resmi dan kondisi lapangan.

Warga Pertanyakan Penerima Manfaat Kebun Plasma

Pemuda Desa Lubuk Pauh, Dadang Saputra, meminta pihak koperasi maupun perusahaan mitra memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan kebun yang disebut sebagai kebun plasma masyarakat.

Menurut Dadang, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah kebun tersebut benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat Desa Lubuk Pauh, termasuk mekanisme penetapan anggota dan penerima manfaatnya.

“Kami meminta transparansi dan kejelasan kepada pihak koperasi. Masyarakat Desa Lubuk Pauh ingin mengetahui kebun plasma ini sebenarnya untuk siapa, berapa luasnya, siapa yang menjadi anggota atau penerima manfaat, dan bagaimana dasar pengelolaannya,” ujar Dadang.

Ia menilai informasi tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun dugaan bahwa masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai program kemitraan.

“Kalau memang kegiatan tersebut memiliki izin dan dasar hukum yang jelas, silakan dibuka kepada masyarakat. Kami tidak ingin hanya mendengar informasi sepihak. Kami meminta data dan penjelasan yang transparan,” lanjutnya.

Menurut warga, keterbukaan setidaknya perlu mencakup luas dan lokasi kebun, status serta asal-usul lahan, dasar penguasaan atau pemanfaatan lahan, legalitas kegiatan, daftar atau mekanisme penerima manfaat, serta dasar perjanjian antara koperasi dengan perusahaan mitra.

Dasar Kerja Sama KSU-PKS Tani Mandiri dan PT PHML Dipertanyakan

Selain keberadaan kebun plasma, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai hubungan kerja sama antara KSU-PKS Tani Mandiri Desa Pelawe dengan PT PHML.

Warga ingin mengetahui bentuk kemitraan yang dijalankan, lokasi kebun yang menjadi objek kerja sama, luas areal yang diperuntukkan bagi plasma, mekanisme pengelolaan, serta pola pembagian manfaat kepada masyarakat.

Kejelasan tersebut dinilai penting karena program kemitraan perkebunan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Apabila terdapat perjanjian kerja sama, masyarakat meminta pihak terkait menjelaskan substansinya sesuai ketentuan yang dapat dibuka kepada publik, terutama mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Yang kami minta bukan sesuatu yang berlebihan. Kalau memang ada program plasma untuk masyarakat, tentu harus jelas dasar dan mekanismenya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui namanya sebagai plasma, tetapi tidak mengetahui kebun, luasnya, pengelolanya, dan siapa yang menerima manfaat,” kata Dadang.

Dugaan Aktivitas di Sekitar Kawasan Hutan Perlu Diverifikasi

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan aktivitas pembukaan atau pengelolaan lahan yang disebut berada di sekitar kawasan hutan.

Warga meminta pemerintah dan instansi terkait tidak langsung mengambil kesimpulan, melainkan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap status kawasan dan batas-batas lahan yang menjadi lokasi aktivitas.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah lokasi kegiatan berada di dalam atau di luar kawasan hutan, bagaimana status penguasaan lahannya, serta apakah kegiatan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta pemeriksaan menggunakan data resmi, termasuk peta kawasan, dokumen pertanahan, dokumen perizinan, serta hasil verifikasi lapangan.

Dengan demikian, persoalan tersebut dapat ditempatkan berdasarkan fakta dan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak terhadap masyarakat, koperasi maupun perusahaan.

Hulu Sungai Sembatu Jaya Turut Jadi Sorotan

Selain kebun plasma, masyarakat menaruh perhatian terhadap kondisi bagian hulu Sungai Sembatu Jaya.

Warga mempertanyakan adanya dugaan perubahan kondisi kawasan hulu yang menurut informasi masyarakat dapat berpengaruh terhadap kondisi aliran air di wilayah hilir.

Kendati demikian, dugaan perubahan atau kerusakan lingkungan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Karena itu, masyarakat meminta pengecekan langsung terhadap kondisi hulu sungai, termasuk perubahan bentang alam, kondisi sempadan, aliran air, sedimentasi, erosi, serta aktivitas pembukaan lahan di sekitar wilayah tersebut.

Apabila ditemukan perubahan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, warga berharap pemerintah menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Koperasi dan PT PHML Diminta Buka Data

Ketua KSU-PKS Tani Mandiri, Rizal, SH, telah dimintai konfirmasi mengenai keberadaan kebun plasma yang dikaitkan dengan masyarakat Desa Lubuk Pauh.

Pertanyaan yang diajukan mencakup luas kebun, lokasi lahan, status penerima manfaat, mekanisme keanggotaan, dasar pengelolaan, serta hubungan kerja sama dengan PT PHML.

Pihak PT PHML, melalui jajaran manajemen termasuk Senior Manager, juga dimintai penjelasan mengenai hubungan kemitraan dengan KSU-PKS Tani Mandiri dan sejauh mana keterlibatan perusahaan dalam pengelolaan kebun yang disebut sebagai plasma masyarakat.

Namun hingga berita ini disusun dan diterbitkan, belum diperoleh tanggapan substantif dari kedua pihak atas sejumlah pertanyaan tersebut.

Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Ruang klarifikasi tetap terbuka agar informasi yang berkembang dapat ditempatkan secara proporsional dan berimbang.

Warga: Jangan Sampai Masyarakat Hanya Menjadi Penonton

Dadang menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud menghambat kegiatan investasi maupun aktivitas usaha perkebunan yang berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, tuntutan warga lebih diarahkan pada aspek keterbukaan, kepastian hukum, dan kejelasan manfaat bagi masyarakat.

“Kami bukan menolak pembangunan atau investasi. Yang kami minta adalah keterbukaan. Kalau ada kebun plasma untuk masyarakat Lubuk Pauh, kami ingin tahu kejelasannya. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton sementara lahan dan sumber daya di wilayah kami dikelola pihak lain,” tegasnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dengan menghadirkan pihak koperasi, perusahaan, pemerintah desa, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan sejak awal akan lebih baik dibandingkan membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik sosial.

Pemerintah Diminta Turun Tangan

Masyarakat Desa Lubuk Pauh berharap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh persoalan yang dipertanyakan.

Pemeriksaan diharapkan meliputi status dan batas lahan, luas serta keberadaan kebun plasma, legalitas kegiatan, dokumen kerja sama kemitraan, mekanisme penerima manfaat, status kawasan, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.

Untuk persoalan lingkungan, masyarakat juga berharap instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap kondisi hulu Sungai Sembatu Jaya dan memastikan apakah terdapat perubahan aliran atau kondisi lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas manusia di sekitar kawasan tersebut.

Apabila diperlukan, warga berharap pemeriksaan dilakukan secara lintas instansi agar hasilnya tidak hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

Transparansi Dinilai Penting untuk Mencegah Polemik

Bagi masyarakat, persoalan kebun plasma bukan sekadar menyangkut keberadaan tanaman atau luas areal perkebunan. Hal yang dinilai lebih penting adalah memastikan siapa yang memiliki hak sebagai penerima manfaat dan bagaimana hak tersebut dilaksanakan.

Karena itu, informasi mengenai luas kebun, dasar penguasaan lahan, legalitas, pola kemitraan, mekanisme keanggotaan, pengelolaan kebun, hingga pembagian hasil menjadi hal yang dianggap penting untuk dijelaskan.

Masyarakat juga berharap apabila terdapat kekeliruan administrasi atau persoalan dalam pelaksanaan kemitraan, pihak-pihak terkait dapat segera melakukan pembenahan.

Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah sesuai ketentuan, warga meminta bukti dan penjelasan resmi agar berbagai dugaan yang berkembang dapat diluruskan.

Hingga berita ini diterbitkan, Rizal, SH selaku Ketua KSU-PKS Tani Mandiri dan pihak Senior Manager PT PHML masih diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi atas seluruh pertanyaan dan dugaan yang disampaikan masyarakat.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun lingkungan. Setiap dugaan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan, verifikasi lapangan, dan penilaian dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, hal yang kini ditunggu masyarakat adalah kejelasan mengenai apakah kebun tersebut merupakan kebun plasma masyarakat Desa Lubuk Pauh, berapa luasnya, siapa penerima manfaatnya, apa dasar kemitraannya, serta bagaimana legalitas dan pengelolaannya.

Masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan yang selama ini menjadi tanda tanya tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi KSU-PKS Tani Mandiri, PT PHML, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait