itahpost.com, MUSI RAWAS, SUMSEL – Ketentuan izin melintas yang mencantumkan nama S. Harahap selaku Kareg Satpam PT PHML menjadi sorotan warga Desa Pelawe, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Warga mempertanyakan dasar dan mekanisme penerapan aturan tersebut karena mewajibkan pihak yang hendak melintas mengisi sejumlah data serta mengajukan izin paling lambat H-3, sementara pihak manajemen PT PHML belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar kewenangan dan ruang lingkup penerapannya. Rabu (19/08/2026).
Ketentuan tersebut diketahui melalui sebuah pengumuman bertajuk “Ketentuan Izin Melintas” yang mencantumkan identitas S. Harahap sebagai Kareg Satpam PT PHML.
Dalam pengumuman itu, pihak yang hendak melintas diwajibkan mencantumkan sejumlah informasi, meliputi nama, alamat, jenis kendaraan, nomor polisi, divisi, blok, tanggal dan hari melintas, tujuan, tanda tangan, nomor handphone, luas lahan, serta masa berlaku izin.
Selain itu, disebutkan bahwa izin melintas berlaku tidak lebih dari tiga hari dan wajib diserahkan paling lambat H-3 sebelum waktu melintas.
Khusus bagi pihak yang mengambil kayu, terdapat ketentuan tambahan berupa pencantuman nama pemilik kayu serta tanda tangan pemilik kayu.
Ketentuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai siapa yang wajib mengajukan izin, apakah aturan berlaku bagi seluruh masyarakat atau hanya pihak tertentu, serta dasar pemberlakuannya.
Salah seorang warga Desa Pelawe berinisial Uzah mengatakan masyarakat pada prinsipnya menghormati aturan keamanan dan ketertiban yang diterapkan perusahaan. Namun, menurutnya, kebijakan yang mengatur atau membatasi akses masyarakat perlu memiliki dasar yang jelas dan tidak menyulitkan warga yang mempunyai kepentingan sah.
“Kami tidak keberatan kalau ada aturan keamanan. Tetapi harus jelas dasar dan tujuan aturannya. Jangan sampai masyarakat yang memiliki kepentingan untuk melintas justru dipersulit dengan ketentuan yang tidak kami pahami dasar hukumnya,” ujar Uzah.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penerapan izin tersebut, termasuk pihak yang wajib mengajukan, cakupan masyarakat yang dikenai aturan, serta bagaimana perusahaan memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan warga Desa Pelawe.
“Kami berharap pihak perusahaan bisa menjelaskan secara terbuka, aturan ini dibuat berdasarkan apa, siapa yang menetapkan, dan bagaimana penerapannya kepada masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Uzah, apabila wilayah yang menjadi akses masyarakat memiliki status atau penguasaan tertentu, perusahaan juga perlu menjelaskan secara terbuka mengenai batas kewenangan pengamanan dan pengaturan akses di wilayah tersebut.
Dari dokumentasi yang diterima, pengumuman tersebut mencantumkan S. Harahap sebagai Kareg Satpam PT PHML. Namun, belum diketahui secara pasti apakah ketentuan itu merupakan kebijakan internal perusahaan, keputusan manajemen, atau instruksi dari pihak tertentu.
Konfirmasi kepada pihak perusahaan telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar dan penerapan ketentuan tersebut. Senior Manager PT PHML juga telah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, tetapi pesan yang disampaikan belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini disusun.
Klarifikasi dari manajemen perusahaan dinilai penting untuk menjelaskan dasar penerbitan aturan, ruang lingkup penerapan, prosedur pengajuan izin, serta alasan ditetapkannya batas waktu pengajuan H-3.
Selain itu, diperlukan penjelasan mengenai kemungkinan mekanisme pengecualian dalam kondisi tertentu, khususnya bagi warga yang membutuhkan akses karena kepentingan sosial, ekonomi, pertanian, maupun keadaan mendesak.
Penerapan sistem keamanan perusahaan diharapkan tetap dapat berjalan, namun pada saat yang sama mekanisme pengaturan akses juga perlu dipahami secara jelas oleh masyarakat yang terdampak.
Hingga berita ini disusun, S. Harahap selaku Kareg Satpam PT PHML dan Senior Manager PT PHML belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar, tujuan, serta mekanisme pemberlakuan ketentuan izin melintas tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT PHML, S. Harahap, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






