itahpost.com, MUSI RAWAS, SUMSEL – Kondisi Jembatan Gantung di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, menjadi perhatian setelah informasi pada laman LPSE Kabupaten Musi Rawas menunjukkan paket “Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Lubuk Pauh” telah melalui proses tender dan berstatus selesai, sementara kondisi fisik jembatan yang terlihat di lapangan masih memerlukan perhatian. Perbedaan antara informasi administrasi proyek dan kondisi fisik tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai realisasi pekerjaan, spesifikasi teknis, serta status pemeliharaan jembatan.
Berdasarkan informasi pada laman LPSE Kabupaten Musi Rawas, paket pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Rawas dengan sumber anggaran APBD Tahun 2024.
Nilai pagu paket tercantum sebesar Rp500 juta, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp498.219.600.
Dalam informasi paket tersebut juga tercantum jadwal pekerjaan pada 13 Agustus 2024 sampai 9 September 2024, dengan lokasi pekerjaan berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Status proses tender disebut telah selesai.
Dokumen lain yang beredar menunjukkan status kontrak tercatat “Selesai”. Pada bagian BAST Final Hand Over (FHO), terdapat dokumen bernama “Jaminan Pemeliharaan Lubuk Pauh.pdf” yang diunggah pada 13 Februari 2025.
Dokumen tersebut tercatat ditetapkan oleh Firman Tri Farmadi, ST pada tanggal yang sama.
Namun, kondisi fisik jembatan yang terlihat dalam dokumentasi justru menimbulkan pertanyaan. Konstruksi jembatan tampak masih terlihat tua, sementara bagian lantai dan pagar pengaman membutuhkan perhatian. Sejumlah bagian di sekitar jembatan juga terlihat kurang terawat.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pekerjaan rehabilitasi telah dilaksanakan apabila paket pekerjaan dan kontraknya telah dinyatakan selesai.
Masyarakat juga perlu mendapatkan kejelasan apakah kondisi jembatan saat ini merupakan bagian dari hasil rehabilitasi, apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan volume kontrak, serta apakah masih terdapat masa pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Sorotan terhadap kondisi jembatan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran maupun penyimpangan anggaran. Namun, adanya perbedaan antara informasi administrasi proyek yang tercantum dalam sistem dengan kondisi fisik yang terlihat di lapangan dinilai perlu memperoleh penjelasan dari pihak terkait.
Dinas PU Bina Marga Perlu Berikan Penjelasan
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Rawas perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan paket rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Lubuk Pauh.
Beberapa informasi yang perlu diklarifikasi antara lain identitas perusahaan penyedia pekerjaan, nilai kontrak final, rincian item pekerjaan yang direalisasikan, waktu pekerjaan dinyatakan selesai, hasil pemeriksaan pekerjaan, serta status masa pemeliharaan jembatan.
Selain itu, perlu dipastikan apakah dokumen FHO dan jaminan pemeliharaan yang tercantum dalam sistem berkaitan dengan pekerjaan fisik jembatan yang berada di Desa Lubuk Pauh.
Apabila jembatan masih berada dalam masa pemeliharaan, masyarakat tentu dapat mengetahui langkah pemerintah dan penyedia jasa dalam memastikan bagian yang mengalami kerusakan atau membutuhkan perbaikan segera ditangani demi keselamatan pengguna.
Warga Butuh Akses Jembatan yang Layak
Jembatan gantung menjadi salah satu akses bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk pendidikan dan mobilitas warga. Karena itu, rehabilitasi yang menggunakan anggaran daerah diharapkan memberikan manfaat nyata sesuai tujuan pekerjaan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya memastikan penyelesaian administrasi proyek, tetapi juga memastikan kualitas dan fungsi jembatan sesuai dengan pekerjaan yang telah direncanakan.
Dengan informasi tender yang telah selesai serta status kontrak yang tercatat selesai, publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Rawas mengenai realisasi pekerjaan rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Lubuk Pauh.
Konfirmasi kepada pihak dinas, penyedia jasa, serta pihak terkait lainnya diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut dapat disampaikan secara utuh, berimbang, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Rawas, penyedia jasa, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






