Dugaan Kejanggalan Penangkapan Sopir Sawit di Juai Tabalong, Legalitas Pengelola Ikut Dipertanyakan

itahpost.com, TABALONG – Penangkapan seorang sopir berinisial RW (43), warga Desa Mahe, Kabupaten Tabalong, atas dugaan pencurian buah sawit di kawasan PKH Desa Juai, pada Agustus 2026, menuai sorotan setelah keluarga dan sejumlah masyarakat mempertanyakan proses hukum yang dijalani serta status legalitas pihak pengelola perkebunan di lokasi tersebut.

RW saat ini disebut menjalani penahanan di Tahti Polres Tabalong setelah dilaporkan oleh Rokim, yang disebut sebagai pengawas perusahaan Agrinas. Penangkapan tersebut berdampak terhadap kondisi keluarga RW, terutama karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.

Bacaan Lainnya

Istri RW mengatakan, suaminya selama ini bekerja sebagai sopir upahan dan mengambil berbagai pekerjaan angkutan, termasuk mengangkut sawit. Ia mempertanyakan tuduhan yang dialamatkan kepada suaminya.

“Ke mana kami mengadu, Pak? Suami saya hanya sopir upahan. Setiap hari cari angkutan, termasuk angkutan sawit. Mana mungkin dia berani ambil buah orang. Anak-anak butuh sekolah,” ucap istri RW.

Menurut keterangan keluarga, penahanan RW turut memengaruhi pendidikan anak-anaknya. Salah seorang anak disebut mengalami hambatan untuk melanjutkan sekolah di Banjarmasin karena tidak adanya biaya kos. Bahkan, anak RW disebut mendapat perundungan di sekolah karena ayahnya sedang ditahan.

Legalitas CV Mandiri Aman Sejahtera Dipertanyakan

Sorotan kemudian berkembang pada aktivitas perkebunan di kawasan PKH Desa Juai. Berdasarkan penelusuran awak media, sejumlah pekerja di lokasi menggunakan seragam bertuliskan CV Mandiri Aman Sejahtera (CV MAS).

Para pekerja disebut mengaku hasil sawit dikirim ke Kalimantan Timur dan kantor perusahaan berada di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas PMPTSP Tanah Bumbu terkait keberadaan CV Mandiri Aman Sejahtera. Dalam informasi yang diperoleh, CV tersebut disebut tidak terdaftar pada instansi tersebut.

Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar legalitas aktivitas CV MAS di kawasan PKH Desa Juai.

Namun, pihak CV Mandiri Aman Sejahtera membantah anggapan bahwa kegiatan mereka tidak memiliki legalitas.

Manajemen CV MAS, Toto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya merupakan pengelola kerja sama operasional (KSO) antara Agrinas dengan CV Mandiri Aman Sejahtera.

“Pak terkait informasi yang Bapak sampaikan, dengan ini saya sampaikan beberapa hal. Dalam kasus dugaan pencurian ini, pelapor adalah Bapak Rokim yang mewakili Agrinas selaku pemilik lahan.”

“Saya merupakan pengelola (KSO) antara Agrinas dengan CV Mandiri Aman Sejahtera (CV MAS). Perlu saya sampaikan bahwa CV MAS memiliki legalitas dan dokumen yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, kegiatan usaha yang kami lakukan tidak ilegal.”

Toto juga meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut disajikan secara berimbang. Ia menyebut dirinya pernah dimintai keterangan sebagai saksi di Polsek Tanjung.

Menurut Toto, dalam pemeriksaan tersebut dirinya mendengar langsung pernyataan RW yang disebut mengakui perbuatannya dan menyebut kejadian serupa telah terjadi beberapa kali.

“Pada saat saya dimintai keterangan sebagai saksi di Polsek Tanjung, saya mendengar langsung dari Sdr. RW yang menyatakan mengakui perbuatannya. Hal tersebut bahkan telah terjadi beberapa kali.”

Toto juga menyatakan pihaknya memiliki tangkapan layar laporan dari warga Desa Pangi serta sejumlah dokumen video terkait perkara tersebut.

Ia kemudian mempersilakan awak media menghubungi Rokim selaku pihak pelapor dari Agrinas untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Kepala Desa Juai Sebut Tidak Ada KSO dengan Desa

Sementara itu, Kepala Desa Juai, Mahyudin, menyatakan tidak mengetahui adanya kerja sama operasional antara Pemerintah Desa Juai dengan PT Agrinas Palma Nusantara maupun CV Mandiri Aman Sejahtera.

“Tidak ada KSO (Kerjasama Operasional) antara Desa Juai dengan PT Agrinas Palma Nusantara maupun CV tersebut. Bahkan tidak pernah ada laporan aktivitas CV tersebut serta tidak ada laporan kehilangan dari warga Desa Juai.”

Mahyudin menegaskan, apabila terdapat pihak yang menggunakan nama desa tanpa koordinasi, hal tersebut dinilainya sebagai persoalan serius.

“Jika ada yang mengatasnamakan desa tanpa koordinasi, itu pelecehan terhadap hukum dan pemerintahan desa.”

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat dalam melihat aktivitas perkebunan di kawasan PKH Desa Juai.

Sekdes Mahe: RW Dikenal Baik

Sekretaris Desa Mahe juga memberikan keterangan mengenai RW. Ia menyebut RW selama ini dikenal sebagai warga yang baik dan tidak pernah bermasalah.

“RW orang baik. Tidak pernah bermasalah. Kami menduga ada kejanggalan. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan demi kepentingan oknum.”

Sejumlah masyarakat kemudian menyampaikan permintaan agar proses hukum terhadap RW diperhatikan secara serius dan tetap mengedepankan asas keadilan serta praduga tak bersalah.

Akses Konfirmasi kepada RW Terhambat

Upaya awak media untuk memperoleh keterangan langsung dari RW di Tahti Polres Tabalong pada Jumat, 21 Agustus 2026, belum terlaksana.

Menurut informasi yang diperoleh, awak media terlebih dahulu diminta meminta izin kepada pihak Reskrim. Selanjutnya, awak media diarahkan untuk meminta izin kepada Agus dari Polsek Tanjung.

Pesan yang dikirim kepada Agus baru mendapat balasan sekitar satu jam kemudian. Ia menyampaikan bahwa kewenangan berada di pihak Reskrim karena RW telah dititipkan di sana.

Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari RW terkait tuduhan yang disangkakan kepadanya belum diperoleh.

Masyarakat Minta Legalitas HGU Diaudit

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari perwakilan masyarakat Desa Juai dan Kitang. Salah seorang warga berinisial SR meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas lahan dan aktivitas perkebunan di kawasan tersebut.

“Kami minta Pemerintah Kabupaten, Provinsi, bahkan Pusat turun. Audit legalitas HGU. Jika HGU-nya ada dan aktif masa berlakunya, silakan perusahaan beraktifitas.”

Ia mempertanyakan aktivitas perkebunan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan PKH.

“Karena lahan PKH ini sudah bertahun-tahun beroperasi. Kalau ilegal, ini perampokan aset negara,” kata SR dari Desa Kitang.

Rokim Belum Memberikan Jawaban

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Rokim, yang disebut sebagai pelapor dalam perkara dugaan pencurian tersebut, telah dilakukan awak media. Namun hingga Sabtu, 22 Agustus 2026, belum diperoleh jawaban.

Dengan demikian, sejumlah informasi mengenai laporan dugaan pencurian, termasuk kronologi kejadian dan bukti yang menjadi dasar laporan, masih menunggu penjelasan langsung dari pihak pelapor.

Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap RW, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik mengenai hubungan pengelolaan lahan, legalitas aktivitas perkebunan, serta dasar kerja sama operasional yang disebut melibatkan Agrinas dan CV Mandiri Aman Sejahtera.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Polres Tabalong, CV Mandiri Aman Sejahtera, PT Agrinas Palma Nusantara, Rokim selaku pihak pelapor, serta pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi yang dimuat.

Media ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sumber: Kopitv.id

Pos terkait