Dugaan Pembukaan Kawasan Hutan dan Perubahan Hulu Sungai Sembatu Disorot, KSU-PKS Tani Mandiri–PT PHML Diminta Beri Klarifikasi

itahpost.com, MUSI RAWAS – Dugaan aktivitas pembukaan lahan yang berdampak terhadap kawasan hutan dan aliran Sungai Sembatu menjadi sorotan di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim investigasi, aktivitas yang diduga dilakukan Koperasi Serba Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (KSU-PKS) Tani Mandiri Desa Pelawe yang bermitra dengan PT PHML itu memunculkan indikasi perubahan kondisi lingkungan, sehingga sejumlah pihak mendesak instansi berwenang memeriksa legalitas kegiatan, status kawasan, serta dampaknya terhadap lingkungan.

Hasil penelusuran lapangan menemukan sejumlah indikasi perubahan kondisi lingkungan di wilayah tersebut. Dalam dokumentasi yang diperoleh tim investigasi, terlihat aliran air berwarna keruh berlumpur, material kayu bekas aktivitas pembukaan lahan, serta dugaan perubahan struktur aliran air yang mengarah ke kawasan hulu Sungai Sembatu.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas pembedahan atau pembukaan jalur air pada hulu Sungai Sembatu yang berpotensi mengubah fungsi alami daerah aliran sungai (DAS), meningkatkan risiko erosi dan sedimentasi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitarnya.

Selain dugaan perubahan pada aliran sungai, aktivitas pembukaan lahan itu juga menjadi perhatian karena diduga berada di wilayah yang perlu dipastikan status hukumnya, apakah termasuk kawasan hutan produksi atau Area Penggunaan Lain (APL).

Apabila benar terdapat kegiatan perkebunan atau pembukaan lahan di dalam kawasan hutan tanpa prosedur dan perizinan yang sesuai, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Sejumlah pihak meminta pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan status kawasan berdasarkan peta kehutanan resmi, legalitas pembukaan dan pengelolaan lahan, izin penggunaan kawasan apabila berada di kawasan hutan, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta dampak aktivitas terhadap Sungai Sembatu dan masyarakat sekitar.

“Kalau benar ada pembukaan kawasan hutan atau perubahan aliran sungai tanpa dasar hukum yang jelas, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kerusakan lingkungan baru ditangani setelah dampaknya meluas,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Dugaan persoalan lingkungan tersebut juga diharapkan menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Dinas Kehutanan, serta aparat penegak hukum.

Masyarakat meminta dilakukan investigasi secara independen untuk memastikan apakah kegiatan yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSU-PKS Tani Mandiri Desa Pelawe maupun PT PHML belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembukaan kawasan hutan dan perubahan aliran Sungai Sembatu tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada KSU-PKS Tani Mandiri, PT PHML, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait