itahpost.com, TANAH LAUT – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali dikeluhkan para nelayan di Desa Tabunio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sejumlah nelayan mengaku tidak menerima jatah BBM subsidi sesuai rekomendasi yang telah ditetapkan pemerintah. Persoalan tersebut mencuat setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Rabu (13/5/2026) dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme penyaluran solar subsidi bagi nelayan setempat.
Dilansir dari Kopitv.id, Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, para nelayan menyebut distribusi solar subsidi yang seharusnya diterima penuh setiap bulan diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan.
Salah seorang nelayan yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja B, mengungkapkan bahwa jumlah nelayan kapal besar di Desa Tabunio diperkirakan mencapai 175 orang, ditambah sembilan nelayan kapal kecil.
Menurutnya, setiap nelayan kapal besar seharusnya memperoleh rekomendasi BBM subsidi sebanyak 615 liter per bulan, sedangkan nelayan kapal kecil mendapatkan 100 liter per bulan. Namun dalam praktiknya, para nelayan disebut hanya menerima sekitar 540 liter untuk kapal besar dan 60 liter untuk kapal kecil setiap bulan.
“Sebagian nelayan bahkan hanya mendapatkan separuh jatah dan sisanya baru diberikan pada bulan berikutnya. Padahal rekomendasi itu dijadwalkan untuk setiap bulan penuh,” ujarnya.
Ia juga menyebut kuota untuk wilayah Tabunio mencapai sekitar 110 kiloliter atau setara 22 tangki berkapasitas 5.000 liter.
Selain jumlah distribusi yang diduga tidak sesuai, para nelayan juga mengeluhkan sistem penguasaan barcode pengisian BBM subsidi. Dari ratusan nelayan yang terdaftar, disebutkan hanya sekitar lima orang yang memegang barcode secara langsung, sementara sebagian besar barcode lainnya diduga dikuasai pihak pengelola.
Seorang nelayan lainnya yang disamarkan dengan inisial C mengaku para nelayan pernah meminta agar barcode dipegang masing-masing pemilik kapal. Namun permintaan tersebut disebut ditolak dan disertai ancaman tidak akan diberikan BBM subsidi apabila barcode tidak tetap berada di tangan pengelola.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, membenarkan bahwa rekomendasi penyaluran BBM subsidi bagi nelayan memang sebesar 615 liter per bulan untuk setiap kapal yang terdaftar.
Kepala Desa Tabunio juga membenarkan adanya keluhan dari para nelayan terkait distribusi BBM subsidi tersebut. Meski demikian, ia menegaskan tidak mengetahui secara rinci mekanisme internal pengelolaan SPBU-N Nomor 68.708.002 karena berada di luar kewenangan pemerintah desa.
Namun pihak desa menyatakan siap mendukung apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi kepada instansi yang berwenang.
Para nelayan berharap pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum dapat melakukan audit serta pengawasan secara transparan terhadap pengelolaan distribusi solar subsidi di wilayah mereka.
Mereka mengaku merasa dirugikan dan meminta adanya langkah tegas agar hak nelayan kecil benar-benar tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa SPBU-N Nomor 68.708.002 diduga dimiliki oleh Nurul, yang namanya sebelumnya disebut dalam persoalan serupa di Kuala Tambangan. Warga Tabunio menilai persoalan distribusi BBM subsidi di wilayah mereka telah berulang kali terjadi tanpa adanya perbaikan meskipun mediasi pernah dilakukan.
“Janji hanya di atas kertas dan tetap dilanggar pengelola,” ungkap salah seorang warga.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pelanggaran yang dimaksud meliputi penimbunan, pengoplosan, hingga distribusi yang tidak tepat sasaran. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keuangan negara dan memastikan BBM subsidi diterima oleh pihak yang berhak, seperti nelayan, petani, usaha mikro, transportasi umum, dan sektor pelayanan masyarakat lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU-N 68.708.002 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi serta keterbukaan kepada publik.
Iswandi
Redaksi






