itahpost.com, BANTEN – Dugaan upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik mencuat dalam polemik penelusuran dugaan penagihan uang proyek di wilayah Provinsi Banten. Jurnalis Kopitv.id, Ibnu, bersama Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap seorang narasumber berinisial Rival yang diduga melakukan tekanan dan ancaman kepada wartawan setelah pemberitaan terkait kasus tersebut dipublikasikan. Selasa (21/04/2026).
Kasus ini bermula dari pengakuan Rival kepada tim media terkait permintaan yang ia terima dari seseorang bernama Ramanda untuk menagihkan sejumlah uang kepada beberapa oknum pejabat di wilayah Banten. Penagihan tersebut disebut hanya berlandaskan bukti transfer yang diklaim telah dikirimkan Ramanda kepada pihak tertentu terkait dugaan janji proyek yang hingga kini belum terealisasi.
Dalam proses penelusuran, Rival bahkan didampingi Tim GWI mendatangi salah satu kantor tempat oknum pejabat yang dimaksud bekerja. Namun, pejabat tersebut tidak berhasil ditemui. Saat itu, kepada wartawan, Rival secara terbuka menyampaikan permohonan agar uang milik Ramanda dapat dikembalikan dengan alasan kondisi keuangan yang mendesak.
Berangkat dari keterangan tersebut, tim media kemudian mempublikasikan laporan secara berimbang. Namun setelah pemberitaan menyebar luas dan menjadi perhatian publik, sikap Rival disebut berubah.
Rival mengaku mendapat tekanan dari berbagai pihak di Provinsi Banten dan bahkan menyatakan dirinya “dicari-cari” oleh sejumlah kalangan. Tidak lama setelah itu, ia disebut menghilang dari komunikasi sebelum akhirnya kembali muncul dengan permintaan agar seluruh pemberitaan dihapus tanpa disertai alasan yang jelas.
Lebih lanjut, Rival juga diduga menyampaikan ancaman akan melaporkan wartawan apabila permintaan penghapusan berita tidak dipenuhi. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap independensi kerja jurnalistik.
Jurnalis Kopitv.id, Ibnu, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah hukum karena diduga mengarah pada upaya menghambat kerja pers.
“Kami melihat ada indikasi kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik. Ini bukan sekadar keberatan, tapi sudah mengarah pada intimidasi,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan menghambat atau mengintimidasi kerja pers dapat dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, ancaman pelaporan terhadap wartawan sebagai bentuk tekanan juga berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan intimidasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama apabila disertai unsur paksaan atau ancaman yang menimbulkan rasa takut.
Dari sisi etik jurnalistik, mekanisme yang seharusnya ditempuh pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan adalah melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui tekanan atau ancaman.
Perubahan sikap Rival setelah pemberitaan menjadi perhatian publik juga memunculkan pertanyaan lanjutan di kalangan tim media. Tim GWI menilai perubahan tersebut menjadi titik penting yang perlu didalami lebih lanjut.
“Awalnya dia sendiri yang meminta bantuan publikasi, bahkan memberikan keterangan langsung. Tapi setelah ramai, justru berbalik menekan wartawan. Ini patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ungkap salah satu anggota Tim GWI.
Saat ini, Ibnu bersama Tim GWI tengah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman komunikasi serta kronologi lengkap kejadian sebagai dasar pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum. Mereka menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan apa pun yang berupaya menghambat kerja jurnalistik.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian penting dalam upaya menjaga kebebasan pers, khususnya ketika narasumber yang sebelumnya memberikan keterangan kepada media kemudian diduga melakukan tekanan terhadap proses pemberitaan yang telah berjalan.
(Iswandi tim/Red)






