itahpost.com, BANYUASIN – Dugaan permasalahan pembebasan lahan mencuat di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/7/2026). Seorang pemilik lahan bernama Mahelvi mengaku lahannya telah dilakukan penggusuran dan penimbunan oleh pihak perusahaan, meski proses pelunasan pembayaran disebut belum diselesaikan. Ia juga meminta pertanggungjawaban atas perubahan kondisi lahan yang dinilai menimbulkan kerugian.
Mahelvi menjelaskan, sertifikat tanah telah diserahkan kepada pihak terkait pada Oktober 2025 sebagai bagian dari proses transaksi pembebasan lahan. Namun hingga kini, menurutnya, pembayaran atas lahan tersebut belum sepenuhnya diterima.
“Sertifikat sudah saya serahkan pada bulan Oktober 2025, tetapi sampai sekarang proses pelunasan belum selesai. Yang menjadi persoalan, lahan saya sudah digusur dan ditimbun, sementara hak saya sebagai pemilik lahan belum diselesaikan,” ungkap Mahelvi.
Selain menuntut penyelesaian pembayaran, Mahelvi meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas kondisi lahannya yang disebut telah berubah setelah dilakukan aktivitas penggusuran dan penimbunan.
Menurutnya, sebelum adanya kegiatan tersebut, lahan masih memiliki nilai dan fungsi bagi pemiliknya. Namun setelah dilakukan penggusuran dan penimbunan, kondisi lahan disebut tidak lagi seperti semula sehingga menimbulkan kerugian tambahan.
“Kami meminta bukan hanya penyelesaian pembayaran lahan, tetapi juga ganti rugi atas kerusakan lahan akibat penggusuran dan penimbunan yang dilakukan. Lahan kami sudah berubah kondisinya dan tentu ada kerugian yang kami alami,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Mahelvi juga menyebut terdapat dua oknum berinisial R dan A yang disebut bertindak sebagai perantara atau pihak yang mengaku sebagai humas PT CIP dalam proses komunikasi terkait pembebasan lahan.
Ia mengaku setiap kali mempertanyakan kepastian pembayaran maupun penyelesaian persoalan tersebut, jawaban yang diterima selalu menyebut belum adanya informasi mengenai proses pelunasan dari perusahaan.
“Setiap saya tanyakan pembayaran, jawabannya selalu belum ada informasi pelunasan. Kami sebagai pemilik lahan merasa dirugikan karena lahan sudah dikuasai dan dilakukan aktivitas penimbunan, tetapi kewajiban pembayaran dan tanggung jawab atas kerusakan lahan belum diselesaikan,” jelas Mahelvi.
Permasalahan ini turut menjadi perhatian karena, menurut keterangan Mahelvi, salah satu oknum yang bertindak sebagai humas PT CIP tersebut juga diduga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Karet. Kondisi itu, menurutnya, perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi agar tidak menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan.
Mahelvi berharap pihak perusahaan segera memberikan kejelasan mengenai status pelunasan pembayaran, penyelesaian hak kepemilikan, serta pertanggungjawaban atas dampak penggusuran dan penimbunan yang telah dilakukan.
“Kami hanya meminta hak kami diselesaikan sesuai perjanjian. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan setelah sertifikat diserahkan dan lahan sudah dikuasai,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CIP, oknum berinisial R dan A, maupun Pemerintah Desa Lubuk Karet belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






