itahpost.com, TANAH LAUT – Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Ratusan nelayan di Desa Kuala Tambangan mengaku selama bertahun-tahun tidak menerima jatah solar subsidi secara utuh dari SPBUN bernomor 68.708.003 yang disebut dikelola seorang perempuan bernama Nurul. Persoalan tersebut kini menjadi sorotan setelah sejumlah nelayan menyampaikan dugaan adanya intimidasi, penahanan barcode distribusi BBM, hingga selisih kuota solar subsidi yang nilainya mencapai puluhan ribu liter setiap bulan.
Dilansir dari Kopitv.id, informasi awal bermula dari pengakuan seorang warga Desa Batakan berinisial (R) kepada awak media. Ia menyebut para nelayan selama ini kesulitan memperoleh hak BBM subsidi dan merasa tidak memiliki tempat untuk mengadu.
“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” ungkapnya.
Berbekal informasi tersebut, tim media kemudian melakukan penelusuran langsung ke Desa Kuala Tambangan. Kedatangan awak media disambut para nelayan yang mengaku selama ini memilih diam karena khawatir tidak lagi mendapatkan pasokan BBM untuk melaut.
Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam mekanisme distribusi solar subsidi bagi nelayan. Salah seorang nelayan berinisial (N) mengungkapkan bahwa sejak sekitar tahun 2015 para nelayan dijanjikan kuota solar subsidi sebanyak 300 liter per bulan.
Distribusi tersebut disebut dilakukan dalam empat kali pengiriman dengan pembagian sekitar 75 liter setiap pengiriman untuk masing-masing nelayan. Jumlah penerima sendiri diperkirakan mencapai sekitar 220 nelayan.
Namun dalam praktiknya, para nelayan mengaku distribusi BBM tidak berjalan sesuai ketentuan. Pengiriman disebut hanya berlangsung dua hingga tiga kali dalam sebulan, dengan jumlah yang diterima jauh di bawah jatah yang dijanjikan.
“Saya hanya menerima sekitar 120 liter per bulan. Padahal hak kami seharusnya 300 liter,” ujar (N).
Keluhan serupa juga disampaikan nelayan lain berinisial (A). Ia mengatakan warga sebenarnya pernah mencoba mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak terkait, termasuk dinas perikanan dan aparat penegak hukum setempat. Namun upaya itu disebut tidak membuahkan hasil.
Menurut pengakuannya, warga justru merasa mendapat tekanan dan ancaman tidak akan diberikan BBM apabila terus mempersoalkan distribusi solar subsidi tersebut.
Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa barcode pengambilan BBM subsidi tidak dipegang langsung oleh nelayan, melainkan diduga ditahan oleh pihak pengelola SPBUN. Informasi itu turut dibenarkan seorang mantan pekerja SPBUN berinisial (B) yang mengaku pernah bekerja di lokasi tersebut sejak tahun 2001.
Berdasarkan pengakuan nelayan, kuota BBM subsidi untuk sekitar 220 nelayan diperkirakan mencapai kurang lebih 65 ribu liter setiap bulan. Namun mereka mengaku hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut.
Jika benar setiap nelayan hanya menerima sekitar 120 liter dari total jatah 300 liter per bulan, maka terdapat selisih distribusi yang nilainya mencapai puluhan ribu liter setiap bulan. Sementara itu, para nelayan mengaku terpaksa membeli solar non subsidi dengan harga mencapai Rp20 ribu per liter demi tetap bisa melaut dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Warga Desa Kuala Tambangan berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut. Mereka juga meminta adanya transparansi dan penindakan tegas apabila ditemukan praktik penyelewengan yang merugikan nelayan kecil selama bertahun-tahun.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan niaga maupun distribusi BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
Sumber: Kopitv.id






