itahpost.com, PALEMBANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan kembali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik antara Dadang Saputra sebagai pemohon dan Ketua KSU-PKS Tani Mandiri Desa Pelawe, Kabupaten Musi Rawas sebagai termohon pada Rabu (15/4/2026). Sidang dengan nomor register 004/I/KI.Prov.Sumsel-PS/2026 tersebut beragendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon, dengan fokus utama perdebatan pada status kelembagaan koperasi apakah termasuk badan publik yang wajib membuka informasi kepada masyarakat.
Dalam persidangan di hadapan Majelis Komisioner KI Sumsel, pihak KSU-PKS Tani Mandiri menyampaikan argumentasi bahwa koperasi tersebut bukan merupakan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon terkait status hukum dan operasional lembaga termohon.
Pemohon, Dadang Saputra, menyatakan optimistis dapat membuktikan bahwa KSU-PKS Tani Mandiri memenuhi unsur sebagai badan publik yang berkewajiban membuka akses informasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama yang dimiliki, terdapat indikasi kuat yang mendukung adanya kewajiban transparansi dalam pengelolaan kebun plasma oleh koperasi tersebut.
Selain itu, Dadang juga menyampaikan bahwa berdasarkan bukti yang dimilikinya, KSU-PKS Tani Mandiri menerima pinjaman bank sebelum kebun plasma berstatus Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya keterlibatan pendanaan pihak ketiga dalam proses pembangunan kebun plasma masyarakat.
“Dengan demikian tidak ada alasan bagi termohon untuk membuat dalih bahwa mereka tidak menerima bantuan pemerintah atau dana talangan dari pihak ketiga dalam proses pembangunan kebun masyarakat (plasma),” tegas Dadang.
Ia juga menilai bahwa keterbukaan dan transparansi pengelolaan kebun plasma oleh KSU-PKS Tani Mandiri Desa Pelawe menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya anggota plasma yang berkepentingan langsung terhadap pengelolaan lahan tersebut.
Lebih lanjut, dalam pengelolaan kebun plasma tersebut juga disebut terdapat dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, yang menurut Dadang turut memunculkan kecurigaan publik terkait fungsi pengawasan serta potensi konflik kepentingan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya anggota plasma.
Sidang pembuktian yang dijadwalkan pekan depan dinilai menjadi tahapan penting dalam menentukan status keterbukaan informasi koperasi tersebut, sekaligus menjadi perhatian publik yang menunggu kepastian transparansi pengelolaan kebun plasma di Desa Pelawe, Kabupaten Musi Rawas.






