Konflik Lahan di Muba Berlanjut, DPRD Rekomendasikan Pembentukan Satgas Khusus

itahpost.com, MUSI BANYUASIN – DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Konflik dan Kewajiban Perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 yang digelar di Ruang Komisi 2 DPRD Muba, Senin (27/7/2026). Langkah tersebut diusulkan sebagai upaya mempercepat penyelesaian konflik lahan yang melibatkan PT Surya Cipta Kahuripan (SCK), Koperasi Surya Cipta Sejahtera, dan masyarakat Desa Karang Agung melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen legalitas, serta pengawasan proses penyelesaian.

Ketua Komisi 2 DPRD Muba, Jonkenedy, mengatakan RDP digelar untuk mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung, terutama terkait sengketa lahan, tuntutan ganti rugi, serta kewajiban pembangunan kebun plasma yang menurut masyarakat mencapai sekitar 1.500 hektare.

Bacaan Lainnya

“Permasalahan ini cukup kompleks karena menyangkut aspek pertanahan, kewajiban perusahaan, lingkungan, serta pengelolaan koperasi. Karena itu diperlukan langkah bersama agar penyelesaiannya memiliki kepastian hukum,” ujar Jonkenedy.

Menurutnya, salah satu rekomendasi utama DPRD adalah meminta Pemerintah Kabupaten Muba membentuk Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik dan Kewajiban Perusahaan.

Satgas tersebut diharapkan melibatkan unsur pemerintah daerah, dinas teknis, bagian hukum, DPRD, serta perwakilan masyarakat. Tim ini nantinya bertugas melakukan verifikasi di lapangan, memeriksa dokumen legalitas, dan memantau penyelesaian persoalan antara perusahaan dan masyarakat.

“Kami berharap Satgas ini dapat bekerja secara objektif untuk mencari fakta dan menghasilkan penyelesaian yang sesuai aturan,” katanya.

Langkah DPRD tersebut mendapat tanggapan positif dari Ketua Umum Ormas Garda Prabowo, H. Rabik. Meski demikian, ia menekankan pentingnya independensi Satgas agar tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga menjalankan pemeriksaan secara menyeluruh di lapangan.

“Kami mengapresiasi langkah DPRD dan pemerintah daerah. Tetapi yang terpenting adalah Satgas nantinya harus bekerja independen dan memastikan seluruh persoalan yang dikeluhkan masyarakat diperiksa secara terbuka,” ujar Rabik.

Ia menambahkan, masyarakat selama ini mempertanyakan sejumlah persoalan, di antaranya dugaan batas Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban pembangunan kebun plasma, serta penyelesaian hak-hak masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Daeng Supriyanto, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menghargai rekomendasi DPRD Muba sebagai bagian dari upaya penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan.

Menurutnya, masyarakat telah menyampaikan berbagai tuntutan, termasuk terkait dugaan kerugian akibat belum terealisasinya kewajiban pembangunan plasma dan persoalan lainnya.

“Kami menghargai proses yang dilakukan pemerintah daerah dan DPRD. Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian penyelesaian dengan batas waktu yang jelas,” katanya.

Daeng menyampaikan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kerja agar terdapat langkah konkret dari pemerintah maupun perusahaan melalui mekanisme Satgas yang akan dibentuk. Apabila dalam kurun waktu tersebut belum ada perkembangan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

RDP ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh pihak menunggu tindak lanjut resmi Pemerintah Kabupaten Muba terkait pembentukan Satgas penyelesaian konflik.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Surya Cipta Kahuripan (SCK) belum memberikan pernyataan resmi terkait seluruh tudingan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat dalam RDP tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Surya Cipta Kahuripan maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait