itahpost.com, BARITO TIMUR – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan garapan atas nama Bawoi Udung seluas 565 hektar di Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui, dengan pihak PT Bhadra Cemerlang (BCL), Rabu (6/5/2026). Rapat tersebut membahas perbedaan data kepemilikan dan status lahan yang hingga kini belum menemukan titik temu antara warga dan perusahaan.
RDPU dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Eskop, serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Turut hadir Asisten I Setda Barito Timur Aripanan P. Lelu, perwakilan Kesbangpol, ahli waris Bawoi Udung yang diwakili Bambang Juatno beserta rekan, dan manajemen PT BCL.
Pembahasan berlangsung cukup alot karena kedua belah pihak masih memiliki perbedaan data terkait status lahan yang disengketakan. Dalam rapat tersebut, DPRD berupaya memfasilitasi komunikasi antara warga dan perusahaan guna mencari solusi penyelesaian.
Usai memimpin rapat, Eskop menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi oleh Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) dari Kesbangpol, namun belum menghasilkan kesepakatan.
“Beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan dengan alasan belum adanya data yang lengkap. Dalam rapat tadi, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa data perusahaan harus melalui tim legal,” ujar Eskop.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik sosial membutuhkan komunikasi yang baik antar pihak. Jika penyelesaian tidak tercapai, maka persoalan tersebut dapat diteruskan melalui gugus tugas reforma agraria.
Eskop juga menyampaikan bahwa DPRD bersama pihak terkait akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya di lokasi sengketa. Berdasarkan keterangan warga, sekitar 300 hektar dari total 565 hektar lahan disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, namun telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan. Sementara itu, PT BCL menyatakan lahan tersebut masih termasuk dalam wilayah HGU perusahaan.
Asisten I Setda Barito Timur, Aripanan P. Lelu, mengatakan bahwa Satgas PKS sebelumnya telah menghasilkan sejumlah kesepakatan, namun implementasinya belum dapat dilakukan.
“Rencananya peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada 21 Mei bersama warga, pihak perusahaan, dan instansi terkait. Dari 565 hektar lahan, sekitar 300 hektar yang menjadi tuntutan warga karena diduga telah dikelola perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan warga Desa Kotam, Bambang Juatno, menegaskan bahwa pihaknya akan mencocokkan data saat peninjauan lapangan dilakukan.
“Data yang kami miliki sudah dilengkapi titik koordinat dan akan kami sandingkan dengan data HGU PT BCL,” tegasnya.
Ia berharap perusahaan dapat memberikan data yang valid dan transparan agar sengketa tersebut dapat diselesaikan secara adil.
Di sisi lain, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, menyampaikan bahwa hasil RDPU akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan perusahaan sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Tentunya hasil RDPU hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan terkait langkah ke depan, termasuk peninjauan lapangan,” ujarnya.
Terkait usulan pengukuran lapangan yang disarankan Tim DPRD dan Tim PKS atas permintaan pihak Bawoi Udung, PT BCL menyatakan belum sepakat untuk dilakukan pengukuran. Pihak perusahaan beralasan belum mengakui status lahan yang diklaim warga karena menurut mereka dasar kepemilikan yang diajukan belum memiliki kekuatan hukum.






