Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Distribusi Minyak Ilegal di Muba Disorot, Satgas Mafia BBM Diminta Turun Tangan

itahpost.com, MUSI BANYUASIN – Praktik pengangkutan minyak ilegal di jalur lintas tengah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial E yang bertugas di Unit PPA Polres Muba. Dugaan tersebut mencuat setelah tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menemukan aktivitas mencurigakan sebuah truk tangki yang diduga mengangkut minyak ilegal pada Sabtu malam (11/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Musi Banyuasin.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari media Hudhudnews.co, oknum berinisial E diduga berperan sebagai koordinator pengamanan lapangan guna memastikan kelancaran distribusi minyak ilegal menuju gudang-gudang penampungan di wilayah Sumatera Selatan maupun Lampung.

Bacaan Lainnya

Temuan tersebut berawal saat tim FRIC yang menjalankan fungsi kontrol sosial mendeteksi sebuah truk tangki bernomor polisi BG 85 BQ (dua digit terakhir disamarkan) yang diduga mengangkut minyak ilegal melintas di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, sopir truk yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa operasional pengangkutan tersebut diduga melibatkan koordinasi dengan oknum aparat.

“Kami koordinasi terlebih dahulu. Untuk pengamanan, kami melalui inisial E, anggota Polres bagian PPA,” ungkap sopir tersebut kepada tim media.

Situasi di lapangan sempat memanas ketika sopir melakukan panggilan video kepada oknum berinisial E. Dalam percakapan tersebut, oknum E diduga melakukan upaya intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Tindakan tersebut dinilai berpotensi mencederai kemerdekaan pers dan menghambat kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tindakan oknum berinisial E juga diduga berkaitan dengan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur larangan praktik illegal drilling dan distribusi migas tanpa izin.

Menanggapi fenomena dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik distribusi BBM ilegal, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung yang memimpin Tim Khusus Satgas Mafia Minyak Ilegal sebelumnya telah menyampaikan komitmen tegas bahwa tidak ada toleransi bagi aparat yang terlibat dalam praktik mafia energi.

“Jika terbukti ada oknum Polisi atau TNI yang terlibat dalam kegiatan BBM ilegal dan mafia minyak/gas, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya dalam sebuah kesempatan.

Sejalan dengan itu, pihak media dan lembaga kontrol sosial mendesak Kapolres Musi Banyuasin dan Kapolda Sumatera Selatan untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dimaksud guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sesuai instruksi Kapolri mengenai penguatan kemitraan dengan media, Polri diharapkan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum. Apabila terbukti terlibat dalam praktik mafia minyak, oknum berinisial E dinilai layak dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Masyarakat serta pegiat lingkungan juga berharap Tim Satgas Mafia Minyak Ilegal dapat segera turun langsung ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Praktik distribusi minyak ilegal dinilai tidak hanya merugikan pendapatan negara melalui sektor PNBP dan pajak, tetapi juga berdampak sistemik terhadap kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

Pos terkait