itahpost.com, KANDANGAN — Dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai ketentuan di SPBU 64.712.03, Jalan A. Yani, Desa Parincahan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan setelah awak media mengaku mendapati pengisian Pertalite dan Bio Solar ke dalam jeriken pada Jumat (24/10/2026) sekitar pukul 00.00 Wita. Temuan tersebut kemudian diikuti upaya konfirmasi kepada pengelola SPBU dan pelaporan melalui layanan darurat 110, sementara respons petugas di lokasi serta penjelasan pihak pengelola masih menjadi bagian yang perlu diklarifikasi.
Berdasarkan laporan investigasi KopiTV.id, saat berada di lokasi, awak media melihat sejumlah mobil jenis pikap dan Kijang membawa jeriken yang digunakan untuk menampung BBM. Kondisi SPBU disebut gelap karena lampu area tidak menyala, sedangkan lampu pada dispenser tetap menyala. Aktivitas pengisian berlangsung di luar jam operasional normal sebagaimana diamati awak media.
Ketika awak media memasuki area untuk melakukan dokumentasi, seorang operator yang diduga juga bertugas sebagai pengawas terlihat menghentikan pengisian Pertalite ke jeriken. Sejumlah warga yang sedang membeli BBM disebut sempat menjauh dari lokasi.
Setelah melakukan dokumentasi, awak media berupaya menemui operator untuk meminta konfirmasi kepada penanggung jawab SPBU. Namun, operator tersebut tidak ditemukan.
Tidak lama kemudian, seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan mempertanyakan tugas awak media. Meski telah menjelaskan identitasnya sebagai jurnalis, awak media mengaku pria tersebut tetap melarang mereka masuk tanpa izin dan menyatakan dirinya juga bekerja sebagai jurnalis. Situasi sempat memanas hingga terjadi adu mulut.
Laporan 110 dan Kedatangan Petugas Dipertanyakan
Di tengah situasi tersebut, salah satu pihak SPBU menyampaikan kepada awak media, “Telepon saja Polsek atau Polres agar semuanya jelas, kami di sini sudah izin.”
Awak media kemudian menghubungi layanan 110 pada pukul 00.08 Wita dan tersambung dengan pusat panggilan Polres Kandangan. Mereka menyampaikan identitas, lokasi, serta kronologi kejadian dan menunggu kedatangan aparat bersama pihak SPBU, pria yang mengaku sebagai jurnalis, serta petugas keamanan.
Hingga pukul 00.28 Wita, menurut keterangan awak media, petugas belum tiba di lokasi. Awak media kembali menghubungi layanan 110 dan mendapat informasi bahwa petugas sedang melakukan persiapan.
Sekitar 10 menit kemudian, beberapa personel kepolisian yang disebut berasal dari Polres Kandangan tiba menggunakan sepeda motor. Awak media mengamati petugas berkeliling di area SPBU, melihat kendaraan dan jeriken yang berada di lokasi, kemudian berhenti di dekat gerbang sebelum meninggalkan tempat tersebut.
Menurut laporan investigasi, tidak ada penjelasan lebih lanjut yang disampaikan kepada awak media di lokasi mengenai tindakan petugas maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.
Salah seorang petugas kemudian mengajak awak media ke warung dan menyarankan agar mereka menemui pengelola SPBU berinisial H pada keesokan harinya.
Pengelola SPBU Belum Memberikan Penjelasan Lengkap
Pada pukul 08.30 Wita keesokan harinya, awak media menemui H untuk menyampaikan hasil pengamatan dan meminta penjelasan mengenai aktivitas pengisian BBM ke jeriken pada malam sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, awak media meminta komitmen agar penyaluran BBM dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat.
Saat diskusi berlangsung, H menerima telepon dan mengatakan, “Maaf sebentar, Pak, Kasat Reskrim telepon.”
Setelah itu, H disebut tidak bersedia memberikan pernyataan lebih lanjut dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan tersebut. Ia meminta awak media menghubungi pemilik SPBU berinisial HP, kemudian meninggalkan lokasi.
Pernyataan H mengenai kewenangannya serta percakapan telepon yang disebut melibatkan Kasat Reskrim masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Belum terdapat informasi terverifikasi yang menunjukkan adanya keterlibatan pejabat kepolisian dalam dugaan pelanggaran penyaluran BBM tersebut.
Awak media juga berupaya meminta penjelasan kepada Polres Kandangan mengenai laporan melalui layanan 110 dan penyebutan nama Kasat Reskrim oleh pihak SPBU. Namun, menurut laporan investigasi, proses konfirmasi belum membuahkan keterangan karena saat itu hari Minggu dan nomor yang hendak dihubungi tidak dapat tersambung.
Awak media menyatakan telah menjelaskan kepada H bahwa seorang pembeli BBM mengaku membeli sebanyak 3.000 liter Pertalite dengan harga Rp11.000 per liter di luar jam operasional ketika lampu SPBU padam. Namun, menurut awak media, H belum memberikan tanggapan substantif dan menyampaikan agar pertemuan dilanjutkan pada waktu lain karena sedang berada di Banjar untuk menghadiri undangan keluarga.
Keterangan mengenai jumlah, harga, dan proses pembelian tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti transaksi, keterangan pembeli, serta konfirmasi pihak SPBU dan instansi pengawas.
Warga Berharap Ada Tindak Lanjut
Seorang warga berinisial AM menyayangkan situasi yang terjadi, terutama terkait pengalaman awak media ketika melaporkan kejadian melalui layanan 110.
“Begitulah Pak, Bapak sendiri wartawan yang telepon 110 tidak mereka anggap, apalagi kami masyarakat biasa. Jadi kami tidak berani berbuat apa-apa, cuma bisa melihat saja,” ucapnya.
AM berharap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan mengevaluasi apabila ditemukan personel yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Harapan masyarakat ke Mabes Polri, tindak oknum-oknum yang lalim,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan harapan warga. Penilaian terhadap tindakan personel kepolisian dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan serta penjelasan resmi dari institusi terkait.
Pengawasan Penyaluran BBM Diminta Diperjelas
Dugaan pengisian Pertalite dan Bio Solar ke jeriken dalam jumlah besar di SPBU tersebut menjadi alasan bagi awak media untuk meminta penjelasan dari pengelola dan instansi pengawas mengenai dasar penyaluran, prosedur pelayanan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam bahan yang disampaikan kepada redaksi, disebutkan bahwa pihak BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga memberikan respons setelah menerima laporan dan data autentik, dengan melakukan edukasi di lapangan serta menjatuhkan sanksi kepada SPBU 64.712.03.
Namun, informasi mengenai bentuk edukasi, jenis sanksi, waktu pelaksanaan, dan dasar keputusan tersebut belum disertai dokumen atau keterangan resmi dalam bahan pemberitaan yang tersedia. Karena itu, rincian tindak lanjut tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga sebelum dinyatakan sebagai keputusan resmi.
Penyaluran BBM harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan khusus bagi jenis BBM tertentu. Untuk memastikan apakah kegiatan yang diamati melanggar aturan, diperlukan pemeriksaan atas jenis BBM, volume, tujuan penggunaan, dokumen pembelian, serta prosedur penyalurannya.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan lengkap dari pemilik SPBU berinisial HP maupun penjelasan resmi Polres Kandangan mengenai penanganan laporan 110 tersebut.
Redaksi KopiTV.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi selama 1 x 24 jam kepada pengelola SPBU 64.712.03, pemilik SPBU, Polres Kandangan, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan hasil pengamatan yang dilaporkan awak media di lokasi pada 24 Oktober 2026. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan jurnalistik.
Tim Investigasi
Berita dilansir dari KopiTV.id.






