itahpost.com, BALANGAN — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Muhammad Rais Arifin, dosen Universitas Sapta Mandiri di bawah naungan Yayasan Sapta Bakti Pendidikan (YSBP), Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan setelah ia mengaku menerima surat PHK pada 28 September 2026, sementara sejumlah hak yang disebutnya belum terpenuhi masih dipersoalkan hingga 22 Oktober 2026. Selain menyoroti penyelesaian hak ketenagakerjaan, Rais dan sejumlah pihak juga meminta audit dana hibah Program 1000 Sarjana yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan serta klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya mengenai status pekerjaannya.
Berdasarkan keterangan Rais dan sejumlah dosen yang disampaikan kepada redaksi KopiTV.id, persoalan tersebut bermula dari wawancara media pada 19 September 2026 yang membahas kondisi di lingkungan Universitas Sapta Mandiri, termasuk persoalan pembayaran gaji dosen dan pegawai.
Menurut Rais, wawancara saat itu tidak hanya melibatkan dirinya, tetapi juga hampir seluruh dosen yang berada di lokasi. Ia menilai informasi tersebut perlu dipahami sesuai konteks dan keterangan para narasumber yang diwawancarai.
Rapat Koordinasi dan Dugaan Tekanan terhadap Dosen
Pada 21 September 2026, para dosen disebut diundang menghadiri rapat koordinasi oleh pihak YSBP. Menurut keterangan yang disampaikan, rapat tersebut dihadiri Slametno selaku rektor beserta sejumlah jajaran dan awak media daerah yang mengatasnamakan organisasi pers.
Dalam pertemuan itu, Rais mengaku merasa tertekan karena dituduh sebagai pelapor dan diminta melakukan klarifikasi terkait pemberitaan Program 1000 Sarjana. Ia juga menyatakan bahwa pada tanggal tersebut pembayaran tunggakan gaji dosen dan pegawai belum dilunasi.
Rais menegaskan bahwa wawancara media pada 19 September 2026 tidak hanya dilakukan terhadap dirinya. Karena itu, ia menilai pemberitaan yang menempatkannya sebagai satu-satunya sumber informasi tidak menggambarkan keseluruhan proses wawancara saat itu.
Keterangan mengenai dugaan tekanan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yayasan dan pihak lain yang hadir dalam pertemuan.
Surat PHK Diterima pada 28 September 2026
Pada 22 September 2026, sebuah media daerah di Balangan memberitakan bahwa YSBP tidak menjatuhkan sanksi PHK kepada Muhammad Rais Arifin.
Namun, menurut Rais, enam hari kemudian, tepatnya pada 28 September 2026, dirinya menerima surat keputusan PHK yang disebut ditandatangani Enrico Vadqi Maulana, S.Com., yang dalam keterangan sumber disebut sebagai keponakan Slametno.
Perbedaan antara pemberitaan pada 22 September dan surat PHK yang diterima pada 28 September tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan Rais.
Terkait penyelesaian hak keuangan, Rais menyampaikan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap setelah surat PHK diterimanya.
Pada 5 Oktober 2026, ia menerima pembayaran sebesar Rp9,6 juta secara tunai. Selanjutnya, sisa gaji September 2026 dibayarkan melalui transfer pada 10 Oktober 2026, disusul transfer santunan keterlambatan gaji pada 11 Oktober 2026.
Menurut Rais, pembayaran tersebut berkaitan dengan tunggakan gaji selama empat bulan. Ia menyatakan bahwa hingga 22 Oktober 2026, uang honor narasumber, iuran BPJS, dan pesangon PHK belum diselesaikan.
Rais juga menyebut dirinya berstatus sebagai dosen atau karyawan tetap sejak 2024. Oleh sebab itu, ia meminta penyelesaian hak-haknya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hak Pekerja PHK Perlu Diperiksa Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku
Persoalan hak pekerja setelah PHK diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Hak yang dapat timbul akibat PHK meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sesuai alasan PHK, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku.
Uang penggantian hak dapat mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program jaminan sosial dengan persyaratan dan ketentuan tersendiri. Besaran serta kelayakan manfaatnya perlu mengacu pada peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, penentuan hak yang seharusnya diterima Rais perlu mempertimbangkan masa kerja, alasan PHK, status hubungan kerja, ketentuan yang berlaku, serta dokumen yang mendasarinya. Belum adanya pembayaran yang dipersoalkan oleh pekerja perlu diklarifikasi sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Masyarakat Minta Audit Dana Hibah Program 1000 Sarjana
Selain persoalan ketenagakerjaan, sejumlah pihak yang terdiri atas masyarakat, dosen, karyawan, dan mahasiswa Universitas Sapta Mandiri disebut meminta audit keuangan terhadap YSBP, khususnya terkait dana hibah Program 1000 Sarjana yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan.
Permintaan tersebut ditujukan kepada akuntan publik independen dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.
Berdasarkan keterangan seseorang berinisial A yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, dana hibah Program 1000 Sarjana yang diterima sejak 2024 hingga 2026 diduga belum pernah diaudit. Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen hibah, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan instansi yang berwenang.
Ketentuan mengenai pengelolaan hibah daerah dan kewajiban audit yayasan perlu diperiksa sesuai dasar hukum serta kondisi penerimaan dana yang sebenarnya. Tidak setiap penerimaan hibah secara otomatis menimbulkan kewajiban audit dengan persyaratan yang sama; penerapannya harus merujuk pada ketentuan yang relevan dan status hukum penerima.
Sejumlah pihak meminta Inspektorat Kabupaten Balangan, Ombudsman Kalimantan Selatan, LLDIKTI Kalimantan Selatan, Krimsus Polda Kalimantan Selatan, serta instansi terkait lainnya menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Mereka berharap pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai penggunaan dana hibah sekaligus memastikan hak-hak tenaga pendidik dan pegawai diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
YSBP Diminta Memberikan Klarifikasi
Persoalan yang mencakup PHK, pembayaran hak pekerja, pemberitaan sebelumnya, dan pengelolaan dana hibah tersebut memerlukan penjelasan dari seluruh pihak terkait agar informasi yang beredar dapat diuji secara objektif.
Hingga berita ini disusun berdasarkan bahan yang diterima redaksi, keterangan mengenai dugaan tekanan terhadap dosen dan belum diselesaikannya sejumlah hak Rais masih bersumber dari Rais serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Klaim mengenai audit dana hibah juga belum disertai hasil pemeriksaan resmi dalam bahan yang tersedia.
Redaksi KopiTV.id menyatakan membuka ruang hak jawab selama 2 x 24 jam kepada pihak YSBP, termasuk Slametno dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, untuk memberikan klarifikasi maupun dokumen pendukung.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Muhammad Rais Arifin dan sejumlah dosen Universitas Sapta Mandiri. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.
Berita dilansir dari KopiTV.id.






