Dugaan Ijazah Anggota DPRD Tanah Bumbu Kembali Disorot, Publik Minta Kejelasan Penanganan Laporan

itahpost.con, TANAH BUMBU — Dugaan persoalan keabsahan ijazah seorang anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berinisial R dari Partai Amanat Nasional (PAN) kembali menjadi sorotan. Persoalan yang disebut telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan pada 2024 tersebut kembali mencuat setelah muncul pertanyaan mengenai riwayat pendidikan dan perbedaan nama dalam dokumen yang bersangkutan. Masyarakat meminta pihak berwenang memberikan kejelasan mengenai status penanganan laporan serta memastikan persoalan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen autentik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota DPRD aktif berinisial R, yang berdomisili di wilayah Sepunggur, Kabupaten Tanah Bumbu, sebelumnya disebut telah menjalani pemeriksaan oleh Polda Kalsel dan instansi terkait pada 2024. Namun, status serta hasil penanganan perkara tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Bacaan Lainnya

Penelusuran tim investigasi KopiTV.id berfokus pada riwayat pendidikan dan kesesuaian identitas dalam dokumen pendidikan yang bersangkutan. Informasi yang dihimpun dari sumber menyebut adanya persoalan mengenai perubahan atau perbedaan nama yang perlu ditelusuri melalui lembaga pendidikan dan dokumen administrasi terkait.

Seorang tokoh masyarakat yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan, pemeriksaan langsung terhadap dokumen pendidikan diperlukan untuk memastikan duduk perkara.

“Nama memang disebut mengalami perubahan. Tetapi untuk memastikan persoalannya, harus dicek langsung ke sekolah dan dokumen administrasinya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

R Mengaku Pernah Diperiksa pada 2024

Saat dikonfirmasi redaksi, R menyatakan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Polda Kalsel serta instansi terkait pada 2024.

Untuk memperoleh kejelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi meminta dokumen pendukung mengenai perkembangan atau hasil penanganan perkara, seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau Penyelidikan (SP2HP), apabila tersedia dan sesuai dengan tahap penanganan, maupun keterangan resmi dari kepolisian.

Hingga berita ini disusun, dokumen pendukung tersebut belum diterima redaksi. R meminta agar redaksi melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolda Kalsel. Namun, ketika dimintai informasi mengenai penyidik atau satuan kerja yang menangani persoalan tersebut, R belum memberikan keterangan yang dapat menjadi acuan untuk proses konfirmasi lebih lanjut.

Belum tersedianya dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Status perkara, hasil pemeriksaan, serta keabsahan ijazah yang dipersoalkan tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian dan lembaga pendidikan terkait.

Publik Minta PAN dan DPRD Berikan Penjelasan

Persoalan ini turut memunculkan desakan agar DPD PAN Kabupaten Tanah Bumbu dan DPW PAN Kalimantan Selatan memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan saat pencalonan R sebagai anggota legislatif.

Masyarakat juga meminta agar instansi berwenang memeriksa dokumen pendidikan yang dipersoalkan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan mengikuti prosedur hukum dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Selain itu, muncul desakan agar status R sebagai anggota DPRD dievaluasi selama proses klarifikasi berlangsung. Namun, keputusan mengenai pemberhentian atau penonaktifan anggota DPRD tidak dapat disimpulkan secara otomatis hanya berdasarkan adanya laporan atau dugaan. Langkah tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan lembaga terkait.

Persyaratan pendidikan calon anggota legislatif diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilu dan peraturan KPU yang berlaku. Sementara itu, mekanisme penanganan pelanggaran etik maupun status keanggotaan DPRD harus ditelaah berdasarkan aturan yang secara khusus mengaturnya.

Kepolisian Diminta Menjelaskan Status Penanganan

Masyarakat berharap Polda Kalimantan Selatan dapat memberikan penjelasan mengenai keberadaan laporan yang disebut telah disampaikan pada 2024, termasuk status penanganannya sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan secara resmi.

Klarifikasi diperlukan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak. Apabila dugaan yang beredar tidak terbukti, keterangan resmi diharapkan dapat memulihkan nama baik pihak yang bersangkutan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pers memiliki hak untuk melakukan penelusuran dan meminta informasi kepada pihak terkait. Namun, pemberitaan tetap harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi, dan prinsip keberimbangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi KopiTV.id menyatakan masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi R, DPD PAN Kabupaten Tanah Bumbu, DPW PAN Kalimantan Selatan, serta Polda Kalimantan Selatan.

Berita dilansir dari KopiTV.id.

Pos terkait