itahpost.com, MUARA TEWEH — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, menuntut PT Sepalar Yasa Kartika untuk menjalankan sanksi adat berupa ritual Wara selama 7 hari 7 malam. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Ketua BPD Ipu, Yetro, bersama tokoh adat dan masyarakat, melalui surat resmi yang akan dikirimkan kepada Bupati Barito Utara serta instansi terkait pada 11 Desember 2025, menyusul dugaan pelanggaran hukum adat akibat penggusuran lahan keluarga Yetro yang sedang dalam masa berkabung.
Menurut aturan adat setempat, lahan milik keluarga yang tengah menjalani masa ritual duka tidak boleh diganggu pihak manapun. Namun, perusahaan diduga tetap melakukan penguasaan lahan sebelum keluarga menyelesaikan ritual adat bagi anggota keluarga yang meninggal dunia.
BPD menegaskan bahwa ritual Wara merupakan bagian penting hukum adat masyarakat Ipu, sebagai penghormatan kepada leluhur sekaligus penanda masa berkabung keluarga. Karena itu, perusahaan yang beroperasi di wilayah adat menurut mereka wajib menghormati kearifan lokal.
“Tuntutan ini bukan bentuk permusuhan, tapi upaya menjaga adat dan hak masyarakat. Kami hanya meminta penghormatan atas adat dan hak mereka,” tegas Yetro.
BPD juga menyatakan, apabila perusahaan tidak memenuhi sanksi adat tersebut, persoalan ini akan dilaporkan hingga ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Klarifikasi Perusahaan Dinilai Janggal oleh Keluarga
Saat dikonfirmasi media, pihak manajemen PT Sepalar Yasa Kartika menyebut telah melakukan pergantian dan pembayaran lahan, namun data yang ditunjukkan tidak sesuai. Perusahaan menyampaikan bahwa pemilik lahan tercatat atas nama “Arab, Yetro” dan pembayaran dilakukan kepada seseorang bernama Trendy anak Arabman, lengkap dengan bukti penyelesaian.
Namun, keluarga Yetro menegaskan tidak mengenal nama-nama tersebut. Selain itu, warga menemukan kejanggalan terkait nilai ganti rugi pembebasan lahan seluas 8,74 hektare yang hanya dibayar Rp 87.400.000, atau sekitar Rp10 juta per hektare.
Menurut masyarakat, nilai tersebut sangat tidak wajar dan mereka merasa dirugikan, meski tetap menerima karena tidak memiliki pilihan lain.
“Tindakan ini jelas menjadi sorotan publik. Pemerintah pusat harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah,” ujar Yetro tegas.
Ia juga meminta PT Sepalar Yasa Kartika bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. “Kami berhak mendapat perlindungan hukum. Di saat kami berkabung, perusahaan justru mengakuisisi lahan kami. Ini menjadi perhatian masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Kami minta segera diselesaikan,” pungkasnya.
Tim: USF






