Ada Apa ! Rakor KPK Dan DPRD Barito Timur Di Gelar Tertutup

BoyTm

itahpost.com, BARITO TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) laksanakan rapat koordinasi (Rakor) tertutup terkait program pemberantasan korupsi terintegritas di ruang paripurna DPRD Bartim. Jumat (20/09/2024).

Nampak beberapa orang yang bersiap meliput kegiatan Rakor tersebut, termasuk salah satunya Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Barito Timur, Boy Tanriomato.

Bacaan Lainnya

Boy Tanriomato menyayangkan, rapat koordinasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi tersebut digelar secara tertutup, seperti ada yang disembunyikan begitu.

“Saya agak kecewa karena mereka itukan pejabat publik, kalau ada program terkait pemberantasan korupsi harusnya rapat terbuka, bukan tertutup seperti ini, saya dan kawan-kawan tidak bisa meliput secara langsung, jadi curiga dan penasaran program apa yang dibahas,” ujar Boy.

Boy berharap semoga lain waktu mereka bisa mempertimbangkan kita para tukang kepo ini, program seperti apa yang dibahas dan warning apa dari KPK kepada instansi publik.

Sesuai rapat, Ketua DPRD Bartim, Nursulistio mengatakan bahwa kegiatan ini ialah Rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi dan ini berdasarkan surat dari KPK yang meminta agar diadakannya penyuluhan untuk pemberantasan korupsi.

KPK tentunya mengingatkan agar diawal masa jabatan ini supaya semua penyelenggara pemerintahan memegang teguh sumpah janji serta tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Bartim.

Karena tujuan awal menjabat ingin mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dan itu diingatkan agar diperjuangkan sampai masa akhir jabatan dengan sebaik-baiknya tanpa tujuan memperkaya diri sendiri juga orang lain, itu yang diingatkan kepada kami.

Diungkapkannya, KPK juga mengingatkan untuk kemandirian potensi daerah. Jadi potensi daerah itu diminta untuk dimaksimalkan seperti potensi alam yang belum dikelola agar dimaksimalkan dan dikelola dengan baik sesuai regulasi.

KPK tadi juga menjelaskan tanggung jawab, tugas dan fungsi serta koridor yang harus dilalui tidak boleh dilampaui. Dan kawan-kawan anggota DPRD tadi juga sharing hal-hal apa saja yang tidak dibenarkan seperti gratifikasi, suap dan lainnya sudah kami tanyakan. Dan mudah-mudahan kami bisa lebih waspada dan mawas diri agar tidak melukai atau mencederai amanah dari masyarakat.

“DPRD semakin solid dan tahu koridor atau batasan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” pungkasnya (z).

Pos terkait