Desa di Kapuas Kuala Bergerak Cegah Perkawinan Anak, Stakeholder Sepakat Perkuat Sistem Perlindungan Anak

itahpost.com, KUALA KAPUAS — Upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Kapuas terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor dalam Pertemuan Stakeholder Desa Lupak Dalam dan Desa Lupak Timur yang digelar di Kantor Desa Lupak Dalam, Rabu (8/4/2026). Kegiatan yang diinisiasi Lakpesdam NU Kapuas bersama Fatayat NU Kabupaten Kapuas melalui Program INKLUSI ini melibatkan pemerintah desa, KUA Kapuas Kuala, serta DP3APPKB Kabupaten Kapuas guna memperkuat sistem perlindungan anak berbasis desa.

Field Coordinator Program INKLUSI Kabupaten Kapuas, Aulia Pusfita Sari, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Bacaan Lainnya

“Gerakan pencegahan perkawinan anak harus berbasis desa. Melalui kolaborasi antara pemerintah desa, Lakpesdam NU, Fatayat NU, serta stakeholder lainnya, kita mendorong terbentuknya sistem perlindungan anak yang kuat di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Dari unsur Lakpesdam NU Kapuas, H. Noor Salim menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif masyarakat melalui pendekatan sosial dan keagamaan agar upaya pencegahan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Pencegahan perkawinan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Perlu peran tokoh agama, keluarga, dan masyarakat untuk memberikan pemahaman yang utuh agar anak-anak kita tidak terjebak pada praktik perkawinan usia dini,” tegasnya.

Ia menambahkan, Lakpesdam NU bersama Fatayat NU akan terus mendorong penguatan peran desa agar memiliki mekanisme perlindungan anak yang berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan KUA Kapuas Kuala menyampaikan bahwa pendekatan keagamaan menjadi salah satu kunci penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kesiapan usia dan kematangan dalam pernikahan.

“Kami siap mendukung melalui edukasi kepada masyarakat dan calon pengantin, agar memahami pentingnya kesiapan usia dan kematangan dalam pernikahan. Ini bagian dari ikhtiar bersama dalam melindungi generasi,” ungkapnya.

Dukungan juga disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Perempuan DP3APPKB Kabupaten Kapuas, Danung Sri Wulandari, MPH. Ia menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam memastikan program pencegahan perkawinan anak berjalan efektif.

“Upaya pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara terintegrasi. Kolaborasi antara desa, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar intervensi yang dilakukan benar-benar berdampak,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta juga membahas kondisi perempuan dan anak di desa, penguatan layanan rujukan, serta mengidentifikasi potensi pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Forum Anak Desa sebagai langkah konkret di tingkat lokal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah desa, Lakpesdam NU, Fatayat NU, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah anak di wilayah Kapuas Kuala.

Pos terkait