Diduga Ada Penahanan Dokumen dan Upah Belum Dibayar, Pekerja di Kutai Timur Minta Pemerintah Turun Tangan

itahpost.com, KALIMANTAN TIMUR – Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di sektor ketenagakerjaan setelah seorang pekerja berinisial A, yang bekerja di PT Talenta Putra Utama dan ditempatkan di Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, melaporkan sejumlah persoalan terkait pengupahan, fasilitas kerja, hingga dugaan penahanan dokumen pribadi. Kasus yang terjadi sejak pekerja tersebut mulai bekerja pada 23 November 2025 hingga pengunduran dirinya pada 18 Maret 2026 kini mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk DPD GWI Kalimantan Selatan yang meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan.

Di tengah era modern saat ini, dugaan praktik yang merugikan pekerja seperti intimidasi maupun penahanan hak menjadi perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menjamin perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan pekerja berinisial A, ia mulai bekerja sebagai driver dump truck (DT) setelah diberangkatkan dari Bekasi menuju lokasi kerja di Bengalon pada 23 November 2025. Selama bekerja, ia bersama sejumlah pekerja lain mengaku menghadapi berbagai kendala, mulai dari dugaan ketidaksesuaian basic gaji, perhitungan lembur, jatah makan, fasilitas kerja, hingga keterlambatan pembayaran upah.

Kondisi tersebut, apabila terbukti, berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang jam kerja dan lembur.

Keterangan serupa juga disampaikan pekerja lain berinisial R dan Y. Mereka menyebut menerima upah sekitar Rp3.894.000 per bulan tanpa disertai slip gaji maupun rincian jam kerja, yang dinilai berpotensi tidak sesuai dengan prinsip transparansi pengupahan sebagaimana diatur dalam Pasal 90A Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, para pekerja menyampaikan bahwa sistem pembayaran dilakukan melalui transfer giro, dan mereka juga mengaku dokumen pribadi berupa SIM diduga ditahan oleh pihak manajemen. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar hak dasar pekerja atas kepemilikan dokumen pribadi.

Dalam keterangannya, A juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mengajukan izin pulang karena orang tuanya meninggal dunia, namun belum dapat dipenuhi saat itu sehingga tetap bekerja dalam kondisi berduka. Ia juga menilai penghasilan yang diterima belum sesuai dengan Upah Minimum Wilayah setempat per 1 Januari 2026 sebesar Rp4.067.436.

Pada 18 Maret 2026, A memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya. Hingga 7 April 2026, ia berada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan mengaku belum menerima hak berupa pembayaran gaji maupun fasilitas kepulangan. Kondisi tersebut, apabila terbukti, berpotensi berkaitan dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD GWI Kalimantan Selatan, Iswandi, meminta Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud serta Dinas Tenaga Kerja wilayah Bengalon dan instansi pemerintah terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Sejumlah pihak juga mendorong penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila diperlukan.

Iswandi menyatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak, di antaranya Ketua Umum Ormas Gepak Abraham Ingan, DPW Gepak Arman selaku PLT Gepak Kutai Timur, serta pihak perusahaan termasuk Site Manager Robinson, HRD Fahrul Roji, dan pihak Head Office Ance. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait klarifikasi maupun penyelesaian hak pekerja yang dimaksud.

Pos terkait