Tiga Raperda Strategis Disepakati, Pemkab Barito Timur Tegaskan Arah Pembangunan 25 Tahun ke Depan

itahpost.com, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Asisten II Setda H. Amrullah yang mewakili Bupati M. Yamin menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam lanjutan Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 yang digelar DPRD Barito Timur, Rabu (1/4/2026). Tiga Raperda tersebut meliputi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar 2025–2045, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045, serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang seluruhnya telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Turut hadir perwakilan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, dan undangan terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, H. Amrullah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan pembahasan intensif terhadap tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

“Segala pembahasan, diskusi, masukan, kritik, dan saran dari anggota dewan merupakan bagian penting dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar menjadi roadmap strategis pembangunan kependudukan Kabupaten Barito Timur untuk 25 tahun ke depan. Dokumen tersebut akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD agar arah pembangunan daerah benar-benar berwawasan kependudukan.

Amrullah menegaskan lima pilar utama dalam GDPK meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan data dan informasi kependudukan berbasis data yang akurat.

“Dengan adanya GDPK ini, diharapkan pembangunan kependudukan dapat terintegrasi dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Terkait Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045, Amrullah menyebut regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan sektor pariwisata daerah dalam jangka panjang. Fokus utamanya meliputi penguatan destinasi dan infrastruktur, penerapan prinsip keberlanjutan, pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif, serta kolaborasi lintas sektor.

“Pariwisata diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesetaraan, keadilan, serta perlindungan hak asasi bagi seluruh masyarakat.

Regulasi tersebut bertujuan memastikan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara penuh dan setara, sekaligus mencegah segala bentuk diskriminasi.

“Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Barito Timur,” jelasnya.

Amrullah juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan ketiga Raperda tersebut telah dilaksanakan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, serta telah mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat.

Dengan demikian, ketiga Raperda tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Menutup sambutannya, Amrullah berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka mewujudkan pembangunan Kabupaten Barito Timur yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.

“Semoga apa yang kita lakukan ini menjadi bentuk pengabdian terbaik bagi masyarakat Barito Timur,” pungkasnya.

Pos terkait