DPRD Barito Timur Bentuk Pansus LKPJ 2025, Tiga Raperda Strategis Siap Masuk Tahap Lanjutan

itahpost.com, BARITO TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian hasil rapat kerja pembahasan bersama pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, dalam sidang yang berlangsung Rabu (1/4/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyatakan persetujuan prinsip terhadap ketiga Raperda untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan sejumlah catatan penyempurnaan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif hadir Asisten III Setda Barito Timur H. Amrullah yang mewakili Bupati M. Yamin, bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan undangan terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam agenda rapat tersebut, DPRD secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Selain itu, DPRD juga menyampaikan hasil rapat kerja pembahasan bersama pemerintah daerah terhadap tiga Raperda strategis, yakni:

  • Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Kabupaten Barito Timur Tahun 2025–2045,
  • Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026–2045,
  • serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Juru bicara DPRD Barito Timur, Bayanto, dalam penyampaiannya menyatakan bahwa pada prinsipnya DPRD menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya, dengan sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan substansi.

“DPRD pada intinya menyetujui pengajuan Raperda tersebut, namun tetap memberikan beberapa catatan strategis agar implementasinya ke depan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Bayanto, Raperda GDPK 5 Pilar menjadi landasan penting dalam pengendalian dan pembangunan kependudukan jangka panjang di Kabupaten Barito Timur. Sementara itu, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata daerah secara berkelanjutan dan terarah.

“Sedangkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesetaraan, aksesibilitas, serta perlindungan hak bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tambahnya.

DPRD Barito Timur berharap seluruh masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam pembahasan bersama pemerintah daerah dapat menjadi perhatian dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang implementatif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Pos terkait