Sengketa Transparansi Kebun Plasma di Musi Rawas Disidangkan KI Sumsel, Lima Dokumen Kunci Diminta Dibuka

itahpost.com, MUSI RAWAS – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan menyidangkan sengketa keterbukaan informasi antara Dadang Saputra dan KSU-PKS Tani Mandiri terkait dugaan ketertutupan pengelolaan dana serta aset kebun plasma di Desa Pelawe, Kabupaten Musi Rawas. Sidang lanjutan perkara Nomor 004/I/KI.Prov.Sumsel-PS/2026 digelar pada Rabu (4/3/2026), dengan fokus pada permintaan sejumlah dokumen penting koperasi yang dinilai belum transparan kepada pemohon.

Sidang tersebut difasilitasi berdasarkan surat resmi Nomor 149/II/KI.Prov.Sumsel-RLS/2026, mempertemukan Dadang Saputra sebagai pemohon dengan Ketua KSU-PKS Tani Mandiri sebagai pihak termohon. Setelah sempat tertunda, sidang pemeriksaan lanjutan akhirnya dilaksanakan dengan majelis menekankan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung dari kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Persidangan berlangsung dinamis dan diwarnai perdebatan mengenai status hukum KSU-PKS Tani Mandiri sebagai badan publik. Pihak koperasi menolak kewajiban membuka dokumen dengan alasan tidak menerima pendanaan dari APBD maupun APBN, sehingga tidak termasuk kategori badan publik yang wajib memberikan akses informasi.

Namun, argumentasi tersebut dibantah oleh Dadang Saputra. Ia menyoroti bahwa koperasi tersebut dipimpin oleh Rizal, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai NasDem, selama periode 2012 hingga 2024.

Menurut Dadang, keterlibatan pejabat publik aktif dalam kepemimpinan koperasi seharusnya menjadi dasar moral sekaligus pertimbangan hukum untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.

Dalam permohonannya, Dadang menuntut keterbukaan lima dokumen yang dinilai fundamental dalam pengelolaan kebun plasma, yakni rekening koran dan SPJ realisasi kas periode 2021–2025, dokumen produksi bulanan (SPB/SPA), berita acara serah terima lahan plasma, salinan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), serta dokumen MoU kemitraan dan AD/ART koperasi.

Sebagai putra dari Abdullah HK, pemilik sah lahan plasma, Dadang menegaskan langkah yang ditempuhnya merupakan upaya menuntut hak keluarga atas transparansi pengelolaan lahan tersebut.

“Lahan itu milik orang tua kami. Sudah sepatutnya aliran hasil kebun dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.

Majelis Komisioner KI Sumsel memutuskan perkara ini dilanjutkan ke tahap mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa.

Di sisi lain, Edy Irawan selaku delegasi Ketua KSU-PKS Tani Mandiri tetap menolak memberikan data dengan alasan pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai anggota plasma.

Menanggapi hal tersebut, Dadang juga menyampaikan adanya keresahan warga Desa Lubuk Pauh yang merasa dirugikan karena lahan mereka digunakan dalam pengembangan kebun plasma, namun minim akses terhadap informasi pengelolaannya.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik di Sumatera Selatan. Sengketa tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif keterbukaan informasi, tetapi juga menjadi momentum penting untuk menguji transparansi tata kelola kebun plasma yang selama ini dipersoalkan masyarakat.

Pos terkait