Sidang Sengketa Kerja di PHI Banjarmasin, PT SIS Absen, Iswandi Mengaku Dirugikan Lebih dari Setahun

itahpost.com, BANJARMASIN – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perkara sengketa ketenagakerjaan dengan nomor register 9 antara Iswandi melawan PT Saptaindra Sejati (PT SIS), Kamis (12/03/2026). Sidang ini digelar setelah proses bipartit di Dinas Tenaga Kerja Banjarmasin sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.

Sidang dibuka oleh majelis hakim dan dihadiri oleh kuasa hukum Iswandi dari SPKEP Tabalong serta Iswandi yang turut hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan. Namun, pihak dari PT Saptaindra Sejati tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Karena ketidakhadiran pihak perusahaan, majelis hakim akhirnya menutup sidang dan menjadwalkan kembali persidangan lanjutan pada 2 April 2026 mendatang.

Dalam keterangannya kepada awak media, Iswandi mengaku sangat menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia mengaku telah mengalami kerugian selama lebih dari satu tahun sejak 30 Desember 2024, karena tidak mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan BPJS Jamsostek.

“Saya sudah lebih dari satu tahun dirugikan. Hak-hak saya seperti gaji dan BPJS Jamsostek tidak bisa saya dapatkan,” ungkap Iswandi.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan yang belum selesai dengan PT SIS membuat dirinya kesulitan mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain, sehingga kondisi tersebut turut berdampak pada kehidupan keluarganya.

Menurut penjelasan Iswandi, permasalahan ini bermula ketika manajemen PT SIS meminta dirinya menjalani Medical Check Up (MCU) rutin tahunan pada bulan Juni. Hasil pemeriksaan saat itu dinyatakan fit.

Pada bulan Juli, Iswandi kembali diminta oleh Reza selaku perwakilan manajemen untuk melakukan follow up pemeriksaan di RSPT Tanjung Tabalong, dan hasilnya juga kembali dinyatakan fit.

Setelah itu, Iswandi tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa dengan mengoperasikan unit. Namun pada bulan September, ia kembali diminta oleh pihak manajemen melalui Reza untuk melakukan follow up pemeriksaan dengan alasan adanya rujukan dari klinik perusahaan.

Karena merasa ragu, Iswandi memastikan langsung ke klinik tersebut. Berdasarkan pengakuan dokter yang bertugas saat itu, tidak ada rujukan lanjutan karena hasil MCU dan pemeriksaan sebelumnya dinyatakan baik dan tidak ditemukan masalah kesehatan.

Meski demikian, menurut Iswandi, pihak manajemen tetap bersikeras meminta dirinya mengikuti prosedur tersebut dengan alasan sistem dan aturan perusahaan harus dijalankan.

Akibat dari situasi tersebut, Iswandi akhirnya di-standby-kan sementara waktu, hingga pada 30 Desember 2024 dirinya dinonaktifkan dari pekerjaan dengan merujuk Pasal 70 ayat 11.

Iswandi juga mengaku sebelumnya telah berupaya menyampaikan permasalahan tersebut secara langsung kepada pihak manajemen perusahaan. Pada 1 Januari 2024, ia menghadap PJO PT SIS Eko Iswanto dan Purnanto selaku Manager Departemen Coal Transport untuk menjelaskan persoalan yang terjadi.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya oknum di dalam perusahaan yang dinilai mencari-cari kesalahan terhadap dirinya.

“Saya sangat menyayangkan sikap manajemen dalam menangani persoalan ini,” ujarnya.

Iswandi menegaskan bahwa dirinya hanya meminta agar pihak manajemen tidak mempersulit atau menahan hak-haknya sebagai pekerja.

“Saya hanya meminta hak-hak saya tidak dipersulit. Kalau memang dipersulit, saya akan terus mengawal persoalan ini,” tegasnya.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak terjadi pada pekerja lain di masa mendatang.

“Saya berharap hal seperti ini cukup saya saja yang mengalami. Ke depan jangan sampai ada rekan kerja lain yang mengalami hal serupa,” pungkasnya.

(Tim & Redaksi)

Pos terkait