Itahpost.com/MUSI RAWAS — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri H Wukirsari, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Dugaan ini mencuat terkait pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, hasil klarifikasi, serta data audit BPK, dugaan permasalahan tersebut dinilai melibatkan lemahnya pengawasan, pengendalian, dan pembinaan oleh sejumlah pihak terkait dalam pengelolaan Dana BOS di satuan pendidikan tersebut.
Dalam temuan audit BPK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, disebutkan beberapa poin krusial. Pertama, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas dinilai tidak optimal dalam mengawasi serta mengendalikan pengelolaan kas bendahara pengeluaran dan penerimaan Dana BOS. Kedua, Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas selaku pengguna anggaran dan tim pelaksana BOS dianggap kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja Dana BOS. Ketiga, Kepala SMPN H Wukirsari sebagai penanggung jawab satuan pendidikan disebut tidak menjalankan tugas secara maksimal dalam menguji tagihan belanja Dana BOS. Selain itu, Bendahara BOS SMPN H Wukirsari dinilai tidak cermat dalam mengikuti ketentuan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS.
Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan, terlebih berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan pada Kamis (29/1/2026), ditemukan kondisi sarana dan prasarana sekolah yang rusak. Beberapa bagian plafon dan atap bangunan sekolah dilaporkan mengalami kerusakan parah, bahkan ditumbuhi rumput liar, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dana BOS SMPN H Wukirsari tergolong cukup besar. Pada Tahap I Tahun 2025, dengan jumlah siswa penerima sebanyak 397 orang dan pencairan pada 23 Januari 2025, sekolah menerima dana sebesar Rp218.350.000. Dana tersebut dialokasikan antara lain untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp39.535.000, asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp20.247.000, administrasi kegiatan sekolah Rp35.285.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp4.830.000, langganan daya dan jasa Rp3.343.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp44.910.000, serta pembayaran honor Rp70.200.000.
Sementara pada Tahap II Tahun 2025, dengan jumlah siswa penerima yang sama dan pencairan pada 27 Agustus 2025, Dana BOS digunakan antara lain untuk penerimaan peserta didik baru Rp2.225.000, pengembangan perpustakaan Rp21.835.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp65.325.000, asesmen pembelajaran Rp7.619.900, administrasi kegiatan sekolah Rp35.232.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp11.890.000, langganan daya dan jasa Rp3.572.600, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp450.000, serta pembayaran honor Rp70.200.000.
Adapun pada Tahun Anggaran 2024, Tahap I dengan jumlah siswa penerima 408 orang dan pencairan 18 Januari 2024, sekolah menerima dana Rp224.400.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan Rp16.172.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp31.460.950, asesmen pembelajaran Rp17.558.400, administrasi kegiatan sekolah Rp22.440.566, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp8.080.000, langganan daya dan jasa Rp3.428.084, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp18.960.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp29.400.000, serta pembayaran honor Rp76.100.000.
Pada Tahap II Tahun 2024, Dana BOS kembali dicairkan pada 9 Agustus 2024 dengan total Rp224.400.000, yang digunakan antara lain untuk penerimaan peserta didik baru Rp7.085.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp68.990.000, asesmen pembelajaran Rp31.137.766, administrasi kegiatan sekolah Rp25.822.300, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp18.440.000, langganan daya dan jasa Rp3.624.934, serta pembayaran honor Rp69.300.000.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut hasil audit tersebut.
Catatan Redaksi:
Seluruh informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil audit resmi negara, analisis data, serta pengamatan di lapangan. Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak mana pun. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.tutup nya (Ikin)





