itahpost.com, BANJARBARU — Seorang pengusaha kecil di Banjarbaru berinisial SH mengaku usahanya terpaksa tutup setelah seluruh rekening bank dibekukan dan dana disita, meski telah melunasi pokok pajak. Kasus ini mencuat setelah SH bersama kuasa hukum dan awak media melakukan konfirmasi ke Kantor Pajak Banjarbaru dan Kanwil Pajak Banjarmasin pada 8 dan 11 Desember 2025, sebagaimana dilansir dari Kopitv.id.
Peristiwa bermula pada 2017, saat SH menerima surat sanksi pajak dengan nilai yang dinilai tidak wajar. Bersama kuasa hukumnya, ABG, SH mendatangi Kantor Pajak Banjarbaru untuk klarifikasi. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa perhitungan pajak dan denda dilakukan berdasarkan seluruh modal usaha sejak awal berdiri, tanpa pengecualian.
SH kemudian meminta keringanan. Ia mengaku diarahkan oleh oknum petugas pajak untuk membayar pokok pajak terlebih dahulu, dengan janji denda akan dihapus melalui permohonan tertulis.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, SH justru menerima surat pembekuan seluruh rekening bank, sehingga setiap dana yang masuk langsung tersedot. Upaya klarifikasi ke Kanwil Pajak Banjarmasin pun tidak membuahkan hasil, yang berdampak pada lumpuhnya usaha SH.
SH berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang persoalan tersebut dan memberikan keringanan, agar rekening banknya dapat dibuka kembali sehingga usahanya bisa beroperasi dan kembali memberi manfaat ekonomi bagi keluarga serta masyarakat di Kalimantan.
Pada 8 Desember 2025, SH bersama awak media mengonfirmasi ke Kantor Pajak Banjarbaru dan diterima oleh Kepala Kantor Pajak Banjarbaru, Andik, yang menyatakan bahwa kasus tersebut berada di kewenangan Kanwil Pajak Banjarmasin. Saat konfirmasi lanjutan ke Kanwil pada 11 Desember 2025, awak media mengaku sempat dihalangi oleh oknum pejabat pajak yang melarang peliputan.
Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Selatan, Iswandi, mengecam tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan pajak harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menilai pelarangan kerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Iswandi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini bersama Indonesia Tax Care (Intac), serta mengajak masyarakat untuk tidak takut melawan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Tim: GWI Kalsel (Iswandi)








