Itahpost.com/LUBUK LINGGAU — Proyek pembangunan pelengkapan jalan di Jalan Bromo, Jalan Rinjani dan Jalan Puskesmas Taba yang dikerjakan melalui CV. Gaya Guna Arta dengan nilai Rp1.499.950.642 diduga tidak sesuai ketentuan RAB dan spesifikasi teknis. Kondisi tersebut terlihat dari bagian siring (drainase) yang mulai mengalami kerusakan meski pekerjaan baru berjalan beberapa waktu. Peristiwa ini ditemukan saat peninjauan ke lokasi pada Kamis, 4 Desember 2025.
Di lapangan, rekanan mananyakan kepada seorang tukang yang ditemui menyebut pelaksana proyek bernama Mantok baru saja pergi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Mantok membantah bahwa pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawabnya. “Itu bukan kegiatan saya, saya tidak tahu punya siapa kegiatan itu,” jawabnya singkat.
Selain dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, proyek ini disebut berjalan tanpa pengawasan memadai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku instansi teknis. Warga dan pekerja mengaku belum pernah melihat pengawas proyek turun ke lapangan sejak pekerjaan dimulai. Padahal, fungsi pengawas sangat penting untuk memastikan kualitas konstruksi, termasuk ketebalan, material, dan metode kerja.
Minimnya pengawasan dikhawatirkan berdampak pada mutu pembangunan drainase yang rentan cepat rusak serta tidak berfungsi optimal di masa mendatang.
Proyek ini diharapkan dapat segera mendapatkan atensi pihak terkait agar kualitas pembangunan jalan dan drainase sesuai standar, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Redaksi tetap berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait guna memperoleh informasi lebih lengkap dan berimbang.tutup nya, (Ikin)








