Foto dan KTA Dipublikasikan Tanpa Izin, Abdul Rozak Laporkan Media Online ke Dewan Pers dan Siapkan Langkah Hukum

itahpost.com, JAKARTA — Abdul Rozak, tokoh masyarakat Kalimantan Barat, melaporkan sebuah media online ke Dewan Pers setelah merasa dirugikan akibat pemberitaan sepihak yang menampilkan foto pribadi serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) miliknya tanpa izin. Kasus yang terjadi pada pekan ini dinilai melanggar etika jurnalistik dan hak privasi, sehingga ditindaklanjuti ke ranah etik dan hukum.

Laporan resmi ke Dewan Pers telah diterima dan dibuktikan dengan tanda terima pelaporan. Rozak menegaskan bahwa penggunaan identitas organisasi tanpa persetujuan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam praktik pers profesional.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum GWI, Andera, menyampaikan sikap tegas organisasi terhadap penyalahgunaan atribut tersebut.

“GWI mengecam penggunaan KTA atau atribut organisasi tanpa izin. KTA bukan untuk dipublikasi sembarangan, apalagi dalam pemberitaan tidak berimbang dan tanpa konfirmasi. Ini jelas pelanggaran etik,” tegasnya.

Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Selain ke Dewan Pers, Abdul Rozak menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan membawa kasus ini ke Mabes Polri. Laporan tersebut mencakup dugaan:

  1. Pencemaran nama baik.
  2. Penggunaan identitas pribadi tanpa izin.
  3. Pelanggaran UU ITE.
  4. Kerugian moral serta reputasi.

Rozak menilai tayangan foto dan identitas organisasi tanpa konfirmasi merupakan penyalahgunaan informasi yang merugikan.

Dugaan Pelanggaran Etik Jurnalistik

GWI menilai terdapat beberapa pelanggaran serius dalam pemberitaan dimaksud, antara lain:

  • Tidak melakukan konfirmasi (cover both sides).
  • Menampilkan KTA GWI tanpa izin.
  • Tidak melakukan verifikasi informasi.
  • Memberikan narasi tidak berimbang sehingga merugikan pihak yang diberitakan.

DPP GWI menegaskan bahwa:

  1. Organisasi tidak pernah memberikan izin penggunaan KTA dalam pemberitaan tersebut.
  2. GWI mendukung langkah anggota menempuh jalur etik dan hukum sesuai mekanisme Dewan Pers.
  3. Media harus menaati Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40/1999.

GWI berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh media agar lebih berhati-hati, terutama dalam penggunaan identitas pribadi maupun atribut organisasi, serta tetap menjunjung etika, profesionalisme, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas jurnalistik.

(Tim GWI)

Pos terkait