itahpost.com, TABALONG – Aksi unjuk rasa damai yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (DPC FSP KEP) Tabalong di depan kawasan PT Adaro Indonesia, Simpang Bajut KM 63 Jalan Hauling, Rabu (26/11/2025), batal dilaksanakan setelah mendapat penolakan dari pihak security perusahaan. Massa kemudian mengalihkan aksi ke Polres Tabalong untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan mediasi.
Aksi dipimpin Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul, yang menuntut penghentian sanksi SPDK Lubang 6 bagi pekerja lokal selama lima tahun serta meminta PT Saptaindra Sejati menghentikan proses perselisihan industrial terhadap dua pekerja: Hariyadi (NRP 80005012) dan Slamet Hariyanto (NRP 0212160). Syahrul menilai sanksi tersebut merugikan buruh lokal dan bentuk diskriminasi terhadap warga Tabalong yang membutuhkan pekerjaan.
“Ada sekitar 100 perusahaan di bawah naungan PT Adaro Indonesia. Jika pekerja yang terkena sanksi Lubang 6 tidak boleh bekerja selama lima tahun, bagaimana mereka memenuhi kebutuhan keluarga? Kami mempertanyakan aturan apa yang digunakan perusahaan,” tegas Syahrul.
Aksi Ditolak Security, Massa Datangi Polres
Sebelum aksi dimulai, massa mengaku ditolak security A5 PT Adaro Indonesia, sehingga memicu ketegangan. Para buruh kemudian bersepakat menuju Polres Tabalong dan difasilitasi untuk berdiskusi oleh Kabag Ops dan Waka Polres.
Dalam forum mediasi, Syahrul dan Waka FSP KEP Riyadi mempertanyakan alasan penolakan tersebut kepada pihak security. Kasno, yang mengaku Kasat Sekuriti A5, menyebut kawasan tersebut merupakan objek vital nasional sehingga aksi dianggap dapat menghambat aktivitas.
Pernyataan itu kembali dipertanyakan Syahrul yang menilai jalan negara tidak termasuk kawasan objek vital nasional serta mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap prosedur A2B dan kelengkapan dokumen kendaraan operasional. Perdebatan memuncak ketika Triono, perwakilan sekuriti A5, menegaskan dirinya hanya “anggota”, sebelum menjawab pertanyaan mengenai penolakan tersebut.
Buruh Akan Tempuh Jalur Hukum
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Aksi Nomor 177/DPC/FSP-KEP/TBG/XI/2025 yang ditujukan kepada Kapolres Tabalong, Syahrul menyayangkan tindakan penghalangan dari pihak sekuriti A5 yang dinilainya bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Aksi serikat dilindungi negara. Penghalangan ini melanggar Pasal 28 juncto Pasal 43 UU 21/2000. Ada sanksi pidananya dan kami akan memprosesnya,” tegas Syahrul.
Riyadi juga mengecam tindakan tersebut, menilai hal itu bertentangan dengan UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 39/1999 tentang HAM, dan UU No. 12/2005 tentang Hak Sipil dan Politik.
DPP FSP KEP Turun Tangan
Sahat Butar, S.H., dari Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP–KSPI yang juga Ketua LBH FSP KEP, mengecam keras tindakan sekuriti A5 dan memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Ini merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana Pasal 43 Ayat (2) UU 21/2000. Penghalangan dilakukan di jalan negara, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum,” tegas Sahat.






