Kejari Bartim Gelar Workshop Pencegahan Korupsi, Aparatur Desa Ditekankan Tingkatkan Transparansi dan Pengawasan

itahpost.com, BARITO TIMUR– Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Workshop Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan serta Aset Desa, di Gedung Mantawara Tamiang Layang, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan ini diikuti para kepala desa, lurah, camat, perangkat desa, serta tamu undangan lainnya. Narasumber berasal dari Inspektorat Kabupaten Barito Timur dan internal Kejaksaan Negeri Tamiang Layang.

Bacaan Lainnya

Mewakili Bupati Barito Timur M. Yamin, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, H. Bunyamin, membuka workshop tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Tamiang Layang dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa.

“Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyambut baik workshop seperti ini. Kami berharap instansi penegak hukum lainnya juga dapat menggelar kegiatan serupa dalam rangka pencegahan korupsi,” ujar Bunyamin.

100 Desa, 99 Kepala Desa Definitif

Dalam penyampaiannya, Bunyamin menjelaskan bahwa Barito Timur terdiri dari 100 desa, 10 kecamatan, dan 3 kelurahan. Dari jumlah tersebut, 99 desa telah memiliki kepala desa definitif melalui pemilihan langsung maupun pergantian antar waktu (PAW). Hanya Desa Pinang Tunggal yang masih dipimpin Penjabat Kepala Desa.

Ia menekankan pentingnya peningkatan pemahaman para kepala desa dan aparatur dalam mencegah tindak pidana korupsi, terutama terkait tata kelola keuangan dan aset desa.

“Saya berharap para kepala desa dan aparatur desa mendapatkan pemahaman yang baik demi tertibnya pengelolaan keuangan dan aset desa,” katanya.

Pernah Ada Kasus Korupsi Kepala Desa

Bunyamin mengingatkan bahwa Barito Timur pernah mencatat beberapa kasus korupsi yang menjerat kepala desa dan telah diputus pengadilan. Penyimpangan tersebut mencakup penyelewengan keuangan desa, pengadaan barang yang tidak direalisasi sepenuhnya, honor tidak dibayar, pencairan dana tidak sesuai peruntukan, kegiatan fiktif, ketidaksesuaian RAB dengan realisasi, pajak tidak dibayarkan, permintaan fee anggaran kegiatan, serta penyalahgunaan aset desa.

Dorong Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Ia meminta aparatur desa untuk memperkuat transparansi dan memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaporan keuangan desa. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan APBDes juga dinilai penting untuk mencegah potensi kecurangan.

“Penguatan partisipasi masyarakat, wadah pengaduan, serta pemahaman terkait gratifikasi dan konflik kepentingan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Fokus Penting Aparatur Desa

Dalam kesempatan itu, Bunyamin menegaskan sejumlah fokus utama yang harus diperhatikan aparatur desa, yakni:

  • penguatan tata laksana aturan,
  • peningkatan layanan publik,
  • penguatan pengawasan,
  • partisipasi masyarakat,
  • serta penerapan kearifan lokal dalam pemerintahan desa.

Ia menutup sambutannya dengan memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tamiang Layang.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tamiang Layang dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur atas kerja sama sehingga workshop ini dapat terlaksana,” ujarnya.

Pos terkait