Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa di Wukirsari, Tugumulyo — Program Pemerintah Diduga Jadi “Ladang Haram” Segelintir Oknum

Itahpost.com/MUSI RAWAS — Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan tampaknya belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Di balik semangat pembangunan desa, justru muncul dugaan penyalahgunaan dana yang mencoreng amanah publik.

Hal itu terungkap dari data dan informasi yang berhasil diperoleh di Desa Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, di mana diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan Dana Bantuan Desa dan anggaran peningkatan jalan desa.

Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Wukirsari, Suroyo. H, di kantor desa pada Jumat (7/11/2025), yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan tersebut.

Korupsi, Penyakit Kronis yang Menggerogoti Pembangunan

Secara esensi, setiap program pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun dalam pelaksanaannya, tak jarang justru menjadi “rezeki haram” bagi segelintir oknum yang memanfaatkan celah demi keuntungan pribadi.

Fenomena korupsi seperti ini telah lama menjadi penyakit kronis bangsa, menggerogoti sendi-sendi kehidupan bernegara dan menjauhkan masyarakat dari hasil pembangunan yang seharusnya mereka nikmati.

Dalam Black’s Law Dictionary, korupsi diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan tidak sah dengan menyalahgunakan jabatan atau wewenang, baik untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Wukirsari

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Wukirsari tercatat menerima:
• 27 Maret 2024: Rp 573.263.200
• 16 Desember 2024: Rp 0
• Total Dana Desa: Rp 947.042.000
• Tersalurkan: 39,47% dan 60,53% dari total anggaran

Namun, sejumlah kegiatan yang dilaporkan justru menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih, kekurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan SPJ dalam laporan pertanggungjawaban.

Berikut beberapa temuan yang diduga bermasalah:
1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang — 120 meter di Dusun 2, senilai Rp 50.150.000.
→ Diduga kuat terdapat tumpang tindih kegiatan dengan program serupa.
2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang — 89 meter di Dusun 5, anggaran Rp 37.250.000.
→ Diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan (pilem).
3. Peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) — 3 meter, pembangunan jembatan beton JUT, senilai Rp 12.329.000.
→ Diduga terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) — 1 meter, pembangunan plat duiker dan TPT JUT, senilai Rp 67.670.500.
→ Berdasarkan informasi warga, kegiatan ini diduga kuat terdapat penyimpangan dalam realisasi lapangan.

Kelebihan SPJ pada Program Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Program peningkatan kapasitas perangkat desa juga tak luput dari sorotan. Sejumlah kegiatan dilaporkan memiliki jumlah peserta yang tidak sesuai dengan laporan resmi, menimbulkan dugaan kelebihan SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
5. Pelatihan Perbaikan Konsolidasi Data SDGs Desa — dilaporkan 15 peserta, anggaran Rp 5.000.000, namun jumlah sebenarnya tidak mencapai 15 orang.
6. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) — dilaporkan 12 peserta, anggaran Rp 5.000.000, namun jumlah peserta faktual di bawah laporan.
7. Sosialisasi Sadar Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi — dilaporkan 1 peserta, anggaran Rp 5.000.000.
→ Diduga kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
8. Penyuluhan Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat — dilaporkan 1 peserta, anggaran Rp 5.000.000.
→ Berdasarkan data, jumlah peserta aktual tidak sesuai laporan, dengan dugaan kelebihan SPJ hingga total 26 orang.
9. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa (Kegiatan Tambahan) — dilaporkan 12 peserta, namun hasil verifikasi menunjukkan jumlah tidak sesuai, mengindikasikan kelebihan laporan.

Dugaan Penyimpangan Bantuan Produksi dan Peternakan

Selain kegiatan infrastruktur dan pelatihan, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada program peningkatan produksi pangan dan peternakan.
10. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan — 2.100 unit bantuan bibit senilai Rp 16.000.000.
→ Berdasarkan informasi warga, bantuan bibit tidak disalurkan kepada masyarakat, sehingga diduga kuat terjadi penyimpangan.

Tahun Anggaran 2023:
1. Bantuan Ternak Sapi — 6 unit dengan total Rp 73.500.000.
→ Dari data lapangan, masyarakat tidak menerima bantuan sapi, kecuali keluarga Kepala Desa yang disebut-sebut menjadi penerima.
2. Bantuan Ternak Kambing — 20 unit senilai Rp 40.000.000.
→ Warga mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut.
“Kami masyarakat tidak pernah mendapatkan apa pun, baik ternak sapi maupun kambing. Hanya keluarga kepala desa yang menerima,” ungkap salah satu warga.

Belum Ada Klarifikasi dari Kepala Desa

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Wukirsari, Suroyo. H, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan dana desa tersebut. Pihak media telah mencoba melakukan konfirmasi langsung di kantor desa, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sejumlah masyarakat berharap agar aparat berwenang, baik Inspektorat Kabupaten Musi Rawas maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi mendalam atas dugaan penyalahgunaan dana desa ini.

“Kami ingin dana desa digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” ujar warga dengan nada tegas.

📰 Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data, dokumen, dan keterangan warga yang telah diverifikasi di lapangan. Pihak media tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Wukirsari serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi atas temuan yang dimaksud. (Ikin)

Pos terkait