Pelaku Penganiayaan Berat di Ampah Kota Berhasil Diamankan, Polsek Dusun Tengah Bergerak Cepat Tangani Kasus

itahpost.com, BARITO TIMUR — Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, bergerak cepat menangani kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi di Jl. Ampah–Buntok, Urup RT 018, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif, pelaku berinisial S.A. bin A (31) akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah pada Kamis (30/10/2025) pagi tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh korban ke SPKT Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, tertuang dalam Laporan Polisi tanggal 29 Oktober 2025.

Kronologi Kejadian

Korban diketahui bernama Yuni (67), seorang petani yang tinggal di Urup RT 018, Ampah Kota.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi ketika korban baru pulang dari tempat WiFi milik Sdri. Inur di Gang Makmur. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban tiba di depan rumahnya dan mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.

Belum sempat masuk, pelaku tiba-tiba keluar melalui jendela rumah korban dan langsung menyerang menggunakan benda tumpul yang diduga kayu tongkat dan papan.

Korban terkena pukulan di bagian kepala, lengan kiri, dan telinga kiri, hingga mengalami luka cukup serius.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas dan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Ampah Kota hanya beberapa jam setelah kejadian.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya, di antaranya:

  • 1 pasang sandal karet warna hitam
  • 1 buah topi warna hitam bertuliskan “#Es Teh Adalah Kita”
  • 1 bilah kayu tongkat sepanjang ±1 meter
  • 1 potongan papan kayu sepanjang ±30 sentimeter

Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah Hukum dan Ancaman Pasal

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku S.A. bin A akan dijerat dengan Pasal 354 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat, yang diancam dengan pidana penjara maksimal delapan tahun.

Saat ini, pelaku sudah berada di ruang tahanan Polsek Dusun Tengah dan akan menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap motif di balik tindakan kekerasan tersebut.

Keterangan Resmi Kasat Reskrim Polres Barito Timur

Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heruanto, S.H., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan.

“Benar, pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Identitasnya sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar AKP Adhy Heruanto.

Beliau menambahkan, korban telah mendapatkan perawatan medis dan kini dalam kondisi stabil. Polisi juga memastikan seluruh barang bukti sudah diamankan guna mendukung proses penyidikan.

“Kami bergerak cepat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan pelaku kejahatan tidak berkeliaran. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Situasi Aman dan Kondusif

Hingga saat ini, situasi di Kelurahan Ampah Kota dan sekitarnya terpantau aman dan kondusif. Aparat kepolisian terus melakukan pemantauan guna memastikan tidak terjadi aksi balasan atau gangguan kamtibmas lainnya.

“Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami hadir untuk melindungi masyarakat serta menegakkan keadilan bagi korban,” tutup AKP Adhy Heruanto, S.H., M.M.

(Joe/Humas Polres Barito Timur)

Pos terkait