itahpost.com, LUBUK LINGGAU – Sejumlah temuan mencengangkan terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap kegiatan proyek pada Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2024.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran miliaran rupiah dan ketidaksesuaian pencatatan persediaan pada beberapa Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah di wilayah tersebut.
Fenomena ini menambah panjang daftar persoalan terkait pengelolaan keuangan daerah yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
Potensi Kelebihan Bayar pada Sejumlah Proyek Fisik
Dari hasil audit BPKP, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam beberapa proyek rehabilitasi fasilitas kesehatan yang berpotensi menimbulkan kelebihan bayar. Berikut rinciannya:
Nama Kegiatan
Pelaksana
Nilai Kontrak
Kekurangan Volume
Potensi Kelebihan Bayar
Rehab Bangunan Puskesmas Petanang
CV CKS
Rp199.827.600,00
Rp21.934.249,28
Rp21.934.249,28
Rehab Bangunan Poskeslur Margorejo
CV CKS
Rp199.827.400,00
Rp13.366.843,01
Rp13.366.843,01
Rehab Pustu Batu Urip
CV RCA
Rp199.888.000,00
Rp10.529.379,09
Rp10.529.379,09
Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kelebihan pembayaran akibat perbedaan antara volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dan realisasi di lapangan.
Nilai Persediaan Tidak Sesuai dan Tidak Tercatat Secara Lengkap
Selain potensi kelebihan bayar, BPKP juga menemukan adanya ketidaksesuaian pencatatan nilai persediaan di delapan dari sepuluh BLUD Puskesmas di Lubuk Linggau.
Total nilai persediaan yang tercatat dalam neraca BLUD mencapai Rp2.574.591.093,79, dengan rincian antara lain:
Puskesmas Citra Media – Rp597.307.608,00
Puskesmas Maha Prana – Rp99.174.301,50
Puskesmas Megang – Rp510.642.797,58
Puskesmas Perumnas – Rp251.935.864,16
Puskesmas Petanang – Rp74.320.825,00
Puskesmas Sidorejo – Rp155.779.920,00
Puskesmas Simpang Periuk – Rp242.523.813,35
Puskesmas Sumber Waras – Rp163.532.772,00
Puskesmas Swasti Saba – Rp324.167.337,00
Puskesmas Taba – Rp155.205.855,20
Namun, delapan di antaranya tidak mencatat seluruh persediaan dari unit layanan di bawahnya, seperti IGD, Apotek, Puskesmas Pembantu (Pustu), dan Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeslur).
Hasil observasi menunjukkan pencatatan hanya dilakukan berdasarkan sisa stok di gudang obat masing-masing puskesmas, tanpa memperhitungkan distribusi dan sisa stok di lapangan.
Obat Kedaluwarsa di RSUD Siti Aisyah Masih Tercatat dalam Persediaan
Hasil uji petik yang dilakukan pada 7 Maret 2024 di gudang penyimpanan obat dan depo IGD RSUD Siti Aisyah juga menemukan adanya barang medis habis pakai (BMHP) yang sudah kedaluwarsa, namun masih tercatat sebagai persediaan aktif.
Rinciannya sebagai berikut:
NGT 12 sebanyak 14 pcs senilai Rp691.530,00
NGT 14 sebanyak 14 pcs senilai Rp582.750,00
Feeding Tube 3,5 sebanyak 13 pcs senilai Rp642.135,00
Total nilai BMHP kedaluwarsa: Rp1.916.415,00
Temuan ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan pelaporan persediaan di lingkungan RSUD. Selain itu, laporan dari sejumlah Pustu dan Poskeslur juga tidak disampaikan secara rutin ke puskesmas induk, sehingga data stok obat akhir tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akurat.
Minimnya Laporan dan Respons dari Pihak Dinas
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau mengakui bahwa dokumen hasil pemeriksaan tersebut telah banyak beredar dan dilaporkan oleh berbagai pihak.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai langkah konkret atau tindak lanjut atas temuan tersebut, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Dinas Kesehatan.
Redaksi juga telah berupaya meminta waktu untuk konfirmasi langsung, namun belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.
Catatan Redaksi
Temuan BPKP ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama di sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dan kelalaian administrasi masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.tutup nya (Ikin)








