itahpost.com, BARITO SELATAN — DPRD Kabupaten Barito Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025). Ranperda ini menjadi landasan hukum dalam menjaga ketersediaan pangan dan mengantisipasi kerawanan pangan di wilayah Barsel.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barsel M. Farid Yusran didampingi Wakil Ketua I Ideham, serta dihadiri Wakil Bupati Kristianto Yudha, unsur Forkopimda, anggota DPRD, OPD terkait, dan tamu undangan. Ranperda tersebut telah melalui serangkaian rapat konsultasi dan kaji banding antara Bapemperda DPRD bersama tim pemerintah daerah sebelum disahkan.
“Ranperda ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat agar memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah,” ujar M. Farid Yusran. Ia menjelaskan, Ranperda terdiri dari 11 bab dan 45 pasal, mengatur ketentuan umum, pengelolaan cadangan pangan, sistem informasi, pendanaan, pengawasan, hingga partisipasi masyarakat. Pelaksanaan lebih lanjut nantinya diturunkan melalui Peraturan Bupati.
Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah diatur melalui Perda.
Wakil Bupati Barsel Kristianto Yudha menyampaikan bahwa Perda ini bertujuan meningkatkan penyediaan pangan, mempermudah akses pangan, serta menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat. Setelah disetujui bersama, naskah Ranperda akan dikirim ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Dengan adanya payung hukum ini, Barsel diharapkan lebih siap menghadapi kondisi darurat pangan, fluktuasi harga, maupun bencana yang berdampak pada ketersediaan pangan masyarakat.








