Ketua DPRD Barito Timur Ingatkan Perusahaan Wajib Tunaikan CSR Sesuai Perda

itahpost.com, BARITO TIMUR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Nursulistio, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bartim wajib memenuhi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Hal itu disampaikannya sebagai bentuk dorongan agar perusahaan semakin taat terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Politisi Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa CSR bukanlah bentuk sedekah, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.

Bacaan Lainnya

“Mengenai dampak sosial lingkungan perusahaan atau CSR, legislatif bersama eksekutif sudah menyelesaikan Perda tentang CSR. Kami berharap ini ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang mengatur kewajiban perusahaan menunaikan CSR, karena CSR ini bukan sedekah, tapi kewajiban,” tegas Nursulistio di ruang kerjanya, Selasa (07/10/2025).

Ketua DPRD dua periode itu menjelaskan bahwa Perda telah menjadi dasar hukum yang mengatur kewajiban perusahaan berdasarkan aktivitas usaha yang dilakukan di wilayah tertentu. Melalui regulasi tersebut, eksekutif memiliki kewenangan menjalankan teknis pengelolaan CSR, sementara DPRD telah menyiapkan landasan hukumnya.

“Kami berharap kawan-kawan corporate yang beroperasi di Barito Timur menunaikan dan membayarkan CSR-nya. Selama ini mungkin mereka memberikan CSR ke ring satu, tetapi tidak tercatat di Pemda sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pemerintahan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa CSR yang dikelola dengan baik dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang membantu mendukung pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam APBD.

Dengan adanya Perda CSR yang disusun bersama antara legislatif dan eksekutif, perusahaan diwajibkan mengeluarkan sebagian dari pendapatan mereka untuk pelaksanaan program CSR sesuai persentase yang telah diatur.

“Perda ini menjadi dasar teknis bagi Kabupaten agar perusahaan dalam bekerja dan mengelola usahanya memiliki landasan hukum yang jelas. Perda ini sudah selesai sejak 2024,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nursulistio juga meminta pemerintah eksekutif segera menindaklanjuti Perda tersebut dengan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis. Ia menyoroti kondisi yang sedang terjadi di PT MUTU dan mengingatkan perusahaan-perusahaan lain agar kooperatif dalam menyelesaikan masalah yang berpotensi memicu gejolak di masyarakat.

“Kalau ada indikasi atau gejolak, mohon segera ditangani dengan bijak agar tidak berkembang. Kami juga meminta perhatian dan kesadaran perusahaan terkait akses lintas, terutama jika wilayah yang dilintasi merupakan milik warga. Jika aktivitas berada di wilayah Barito Timur, mohon penuhi hak dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Pos terkait