itahpost.com, BARITO SELATAN – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Sungai Telang, Kecamatan Dusun Utara, DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Bintang Arwana terkait penolakan rencana pembangunan jalan hauling tambang batu bara, Kamis (2/10/2025) di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Barsel.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barsel Ideham, didampingi Wakil Ketua II Hj. Rusinah serta sejumlah anggota dewan. Hadir pula Pj Sekda Barsel Dr. Ita Minarni, perwakilan OPD, Camat Dusun Utara, Kepala Desa Sungai Telang, Mantir Adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan perusahaan.
Ideham menyampaikan, warga menolak pembangunan jalan hauling karena dikhawatirkan akan mencemari sumber air bersih yang berada di sekitar jalur tersebut. Selain itu, pembangunan disebut belum memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagaimana disampaikan warga dalam surat resmi yang ditujukan kepada DPRD.
“Mereka tidak mau sumber air bersih yang masih bisa dimanfaatkan oleh warga tercemar di kemudian hari akibat adanya jalan hauling itu,” ujar Ideham.
Ia menegaskan DPRD sejalan dengan arahan Pj Sekda Barsel bahwa perusahaan wajib menyelesaikan seluruh perizinan sebelum melakukan aktivitas. Namun, PT Bintang Arwana disebut telah memulai pekerjaan sebelum perizinan lengkap.
“Sementara yang dilakukan PT Bintang Arwana tidak demikian, mereka melakukan aktivitas meskipun perizinannya belum lengkap,” tegas politisi PAN tersebut.
DPRD berharap Pemkab Barsel segera memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara transparan demi solusi terbaik bagi masyarakat maupun perusahaan.
Sebagai hasil RDP, PT Bintang Arwana diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan jalan hauling hingga perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.








