Mediasi Gagal, Sengketa Tanah Amrullah vs Sadri Asan Lanjut ke PN Tanjung

itahpost.com, TABALONG – Agenda sidang mediasi perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Tanjung antara penggugat Amrullah Bin H. Asmuni (alm) dan tergugat Sadri Asan (SA) berlangsung tegang. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung, Rabu (24/9/2025), akhirnya gagal setelah kedua belah pihak sepakat menolak jalur damai. Sidang pun dipastikan berlanjut ke proses persidangan.

Dalam persidangan, pihak penggugat Amrullah didampingi kuasa hukumnya, Vica Alpina S.H., M.H. dan Candra, S.H.. Sementara itu, tergugat Sadri Asan hadir bersama istri dan anaknya, Topan, serta didampingi Alfison, Udin, dan Nur Irmayani.

Bacaan Lainnya

Kronologi Persoalan

Berdasarkan keterangan H. Mdn, konflik bermula pada tahun 1986, saat orang tua Sadri Asan (SA) menjual sebidang tanah kepadanya seluas 7,5 depa x 70 depa (±14 x 128 m²). Namun pada 2010, SA kembali menjual sebagian tanah tersebut seluas 13 x 40 m² kepada pihak lain (PSb) tanpa sepengetahuan H. Mdn.

Pada tahun 2012, SA kembali menjual tanah—baik milik H. Mdn, PSb, maupun tanah pribadinya—kepada Amrullah dengan luas 35 x 60 m² seharga Rp600 juta.

Versi SA berbeda. Ia menyebut pembayaran saat itu hanya Rp200 juta yang dianggap sebagai potongan hutang. Sisanya akan dibayar setelah sertifikat selesai. Tahun 2013, sertifikat rampung dan SA mencicil Rp45 juta. Tahun 2014, Amrullah kembali memberikan Rp45 juta. Total pembayaran menurut SA mencapai Rp290 juta, dengan sisa Rp310 juta. Pada 2023, Amrullah menambah pembayaran Rp235 juta, sehingga tersisa Rp75 juta yang dipotong biaya sertifikat, mobil, dan lainnya.

SA juga mengaku diminta menandatangani kesepakatan terkait potongan biaya sertifikat Rp40 juta, biaya urusan Rp10 juta, serta pemotongan satu unit mobil Katana senilai Rp25 juta.

Konflik Memanas

Masalah memuncak pada Januari 2024 ketika Amrullah disebut berupaya mengambil alih tanah dengan menggusur tiga warung dan berencana merobohkan rumah SA. Pihak keluarga menolak keras karena merasa tidak pernah menjual rumah dan tanah tersebut.

H. Mdn menegaskan sejak 1986 hingga 2013 ia rutin mengontrol tanah miliknya. Bahkan pada 2023 ia melakukan pengukuran bersama pihak kelurahan, RT, kamtibmas, Babinsa, dan keluarga SA. Setelah memasang plang kepemilikan, Amrullah juga memasang plang dengan dasar sertifikat. Situasi kian panas hingga akhirnya berujung ke meja hijau.

Saat dikonfirmasi, SA mengakui kesalahannya.

“Saya mengakui semuanya dan saya siap menerima konsekuensi atas tindakan yang telah saya buat,” ucap SA dengan nada penuh penyesalan.

Dengan gagalnya mediasi, sidang perkara ini akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung untuk mencari kejelasan hukum atas kepemilikan tanah yang disengketakan.

Pewarta: Iswandi

Redaksi

Pos terkait