Rafi Hidayatullah Ingatkan Perusahaan Tambang di Barito Timur Patuhi Aturan dan Tuntaskan Kewajiban Reklamasi

itahpost.com, BARITO TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, Rafi Hidayatullah, S.H, mengingatkan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Bartim agar mematuhi aturan serta melaksanakan seluruh kewajiban pertambangan, khususnya terkait pengelolaan lingkungan dan reklamasi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bartim itu menyampaikan imbauan tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas perusahaan tambang yang diduga tidak taat aturan.

Bacaan Lainnya

“Kita sebagai wakil rakyat mengingatkan perusahaan, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Barito Timur, agar tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin masing-masing,” ujar Rafi saat diwawancarai awak media di Tamiang Layang, Selasa (23/09/2025).

Politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa sesuai surat Dirjen Minerba yang membekukan 30 tambang di Kalimantan Tengah terkait jaminan reklamasi, salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut diketahui berada di wilayah Barito Timur.

“Saya mendapatkan laporan warga terkait adanya desas-desus perencanaan pengeboran di wilayah Kecamatan Awang dan Kecamatan Paku. Perusahaan yang disebutkan masyarakat itu ternyata terdaftar dalam peringatan sanksi oleh Dirjen Minerba. Dalam kondisi seperti itu, seharusnya tidak boleh ada aktivitas terlebih dahulu sesuai isi surat Dirjen Minerba,” tegasnya.

Rafi memastikan pihaknya akan terus memantau dan mengawasi situasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, ia menegaskan akan menindaklanjutinya bersama instansi yang memiliki kewenangan.

Ia juga memaparkan bahwa perusahaan terkait telah menerima sanksi administrasi hingga peringatan ketiga, mengacu pada surat:

  1. T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025 – Peringatan Ketiga Jaminan Reklamasi
  2. B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025 – Peringatan Kedua Jaminan Reklamasi
  3. T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024 – Peringatan Pertama Jaminan Reklamasi

“Mereka juga diminta segera mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi agar dapat menempatkan jaminan sesuai ketentuan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemegang IUP di Barito Timur yang tercantum dalam surat tersebut jelas dikenai Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan,” kata Rafi.

Meski diberi sanksi penghentian sementara, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan serta lingkungan di wilayah izin yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Maka kami selaku wakil rakyat di Barito Timur meminta perusahaan-perusahaan yang dikenakan sanksi untuk segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi,” tegas Rafi.

Ia menambahkan bahwa sanksi penghentian sementara tersebut berlaku maksimal 60 hari dan akan otomatis dicabut apabila perusahaan telah memperoleh surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sebelum akhir tahun 2025.

“Segera penuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, perusahaan-perusahaan di Barito Timur otomatis akan dicabut izinnya. Dan kami akan selalu mengawasi,” pungkasnya.

Pos terkait