DPRD Barito Timur Sahkan Penyempurnaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024

itahpost.com, BARITO TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menyelesaikan proses penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2024. Penyempurnaan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, pada Selasa (26/08/2025).

Dalam keterangannya kepada awak media usai rapat, Nursulistio menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan Paripurna keempat masa sidang pertama tahun 2025, dengan agenda utama penandatanganan berita acara penyempurnaan hasil evaluasi APBD 2024.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita melaksanakan Paripurna keempat masa sidang pertama tahun 2025 dengan agenda berita acara penyempurnaan rapat kerja hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah,” ujar Nursulistio.

Politisi dari Partai Golkar itu menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan dan penyesuaian, sehingga APBD Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2024 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“DPRD dan pemerintah daerah secara kelembagaan sudah menyelesaikan APBD Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2024 ini, dan sekarang sudah menjadi Perda,” ungkapnya.

Ketua DPRD Bartim dua periode itu menambahkan, penyempurnaan yang dilakukan telah disesuaikan sepenuhnya dengan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah. Setelah proses ini rampung, DPRD segera menyerahkan dokumen kepada pihak eksekutif untuk dimintakan nomor register Perda.

“Sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, DPRD akan melanjutkan untuk menyerahkan dokumen kepada eksekutif agar dimintakan nomor register. Dengan demikian, sah sudah menjadi Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nursulistio menjelaskan bahwa penyusunan dan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari mekanisme keuangan daerah yang terdiri atas beberapa tahapan penting dan didasarkan pada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Pertanggungjawaban APBD ini merupakan hasil audit BPK RI. Ini bentuk Perda-nya, sementara LKPJ-nya sebelumnya sudah disampaikan langsung oleh kepala daerah. Komunikasi kami dengan pihak eksekutif berjalan baik dan humanis,” terangnya.

Menutup pernyataannya, Ketua DPRD Bartim itu menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.

“Kita berharap, apapun yang terjadi jangan sampai menghambat penyelenggaraan pemerintahan. Siapa pun yang bisa mempercepat penyelesaian tugas, mari kita dukung bersama, tentu dengan semangat kebersamaan,” pungkasnya.

Pos terkait