Diduga kuat ada nya  Penyalagunaan  Dana BOS di SMPN B Tugumulyo  kabupaten Musirawas

Itahpost.com-musirawas Kurangnya ketelitian dan dugaan kelalaian dari beberapa instansi terkait dalam mengemban tugas dan tanggung jawab pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN Tugumulyo kabupaten musirawas kec. Tugumulyo kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, temuan mencuat di SMPN  Tugumulyo kabupaten musirawas , yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini tentu menambah daftar panjang catatan buruk dalam pengelolaan Dana BOS di dunia pendidikan, khususnya di wilayah kabupaten Musirawas

Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya berdasarkan hasil klarifikasi

Salasatu setap yang nama nya gan di sebutkan Selerti honor hanya ada 8 orang dan seperti rehap ringan sekola itu tidak ada ungkap nya,

 

menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan sekolah, khususnya Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024

 

Menyikapi dugaan penyimpangan yang tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025,

 

1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten musirawas dinilai lalai atau tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan kas bendahara pengeluaran serta penerimaan dana BOS.

 

2. Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas selaku pengguna anggaran dan tim pelaksana BOS dianggap kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja Dana BOS.

 

3. Kepala Sekolah SMPN B Tugumulyo  kabupaten musirawas  sebagai penanggung jawab satuan pendidikan disebut tidak menjalankan tugas dengan baik dalam menguji tagihan belanja Dana BOS.

 

Bendahara BOS SMPN B Tugumulyo kabupaten musirawas  bendahara,dinilai tidak cermat dalam mengikuti ketentuan terkait pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS.

Berita ini disusun berdasarkan hasil audit resmi negara, hasil analisis, serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya maupun pengamatan langsung di lapangan.Dengan dana yang cukup pantastik,

2024

Tahun

Rp 379.500.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima

690

Tanggal Pencairan

18 Januari 2024

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 126.080.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 21.077.500

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 3.138.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 46.623.000

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 10.985.000

langganan daya dan jasa

Rp 8.758.500

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 63.038.000

penyediaan alat multimedia pembelajaran

pembayaran honor

Rp 97.800.000

Total Dana

Rp 377.500.000

2024

Tahun

Rp 379.500.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima

690

Tanggal Pencairan

09 Agustus 2024

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 5.250.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 38.351.800

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 46.700.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 37.446.300

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 53.233.000

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 14.100.000

langganan daya dan jasa

Rp 8.788.900

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 67.450.000

penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 8.900.000

pembayaran honor

Rp 101.280.000

Total Dana

Rp 381.500.000

Berapa kali wartawan intapost.com menjumlah tidak ketemu dengan kepala sekola nya,  mangka berita ini di ayang kan

Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam berita ini bersifat belum terkonfirmasi secara menyeluruh. Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak manapun. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.pungkas nya  (kin)

Pos terkait