Sidang Tanah Gereja GPIB: Pendeta Tak Hadir, Wibawa Pengadilan Dipertanyakan

itahpost.com, BANJARBARU – Persidangan perkara perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarbaru antara penggugat Robert Hendra Sulu, S.H., M.H., dengan tergugat Pendeta Samrut Peloa, S.Th., dan Pendeta Yosep Bates Raku, S.Th., selaku Majelis Jemaat GPIB Guntung Payung, kembali menjadi sorotan.

Sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 23 Juli 2025, tercoreng karena ketidakhadiran kedua tergugat tanpa keterangan resmi. Padahal, surat panggilan sidang telah dikirim dan diterima. Ketidakhadiran tersebut dinilai mencederai kehormatan Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang dilansir dari KopiTV.id, perkara ini bermula dari pemberian surat kuasa sah oleh pihak tergugat kepada Robert Hendra Sulu pada 5 Desember 2021, terkait pengurusan sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas ±2.700 meter persegi di Jalan Sidomulyo 2, RT 02 RW 01, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, yang rencananya digunakan untuk penambahan lahan parkir di belakang Gereja.

Pemberian kuasa tersebut didasari oleh Akte Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 15 tertanggal 10 November 2021. Namun, satu tahun kemudian, terjadi mutasi jabatan di tubuh GPIB. Pendeta Yosep Bates Raku dimutasi ke Bandung, dan Pendeta Samrut Peloa ditetapkan sebagai Ketua Majelis Jemaat GPIB Guntung Payung oleh Majelis Sinode GPIB Jakarta.

Dalam upaya melanjutkan proses pengurusan SHM, pada 3 November 2022, Majelis Jemaat yang baru kembali memberikan surat kuasa kedua kepada Robert Hendra Sulu untuk melanjutkan pengurusan dokumen. Proses tersebut telah mencapai sekitar 70%, dibuktikan dengan peta bidang tanah, tanda terima berkas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pengecekan fisik tanah oleh pihak Kelurahan pada Desember 2024 (terlampir dalam Surat No. 07/RH-RHS/II/2025).

Namun demikian, pada 15 April 2023, BPK Ari Suseno sebagai pemilik tanah, mengirimkan surat kepada Ketua PSPP GPIB Guntung Payung agar tidak lagi melakukan aktivitas parkir sebelum proses pelunasan diselesaikan atau diberikan jaminan. Lahan parkir pun ditutup secara resmi pada 23 April 2023.

Menghadapi kebuntuan tersebut, Robert Hendra Sulu kemudian menghadap langsung ke Majelis Sinode GPIB di Jakarta dengan biaya pribadi. Sekretaris Sinode kala itu menyarankan agar permasalahan tersebut disampaikan secara tertulis ke Sinode.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, secara tiba-tiba muncul surat pencabutan kuasa pada 10 Mei 2025 yang ditandatangani oleh kedua pendeta tergugat. Namun, surat ini dinilai cacat formil, karena bermasalah secara administratif, terutama karena pencabutan dilakukan saat proses perdata masih berlangsung di pengadilan dan proses pidana sedang bergulir di Polres Banjarbaru.

Pada 23 Juli 2025, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Namun, baik Pendeta Samrut Peloa maupun Pendeta Yosep Bates Raku tidak hadir. Menurut keterangan dari pihak Pengadilan, surat panggilan telah dikirimkan dan diterima oleh sekuriti GPIB Banjarbaru pada 11 Juli 2025, lalu diteruskan dan diterima langsung oleh kedua pendeta pada 12 Juli 2025. Namun, hingga sidang digelar, keduanya tidak memberikan informasi ataupun konfirmasi.

Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat oleh awak media juga tidak mendapatkan tanggapan dari kedua pendeta tersebut, seolah mengabaikan panggilan hukum maupun klarifikasi publik.

Pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Pendeta Samrut Peloa dan Pendeta Yosep Bates Raku untuk hadir pada sidang berikutnya.

Penggugat, Robert Hendra Sulu, mendesak agar Pengadilan mengambil langkah tegas guna menegakkan wibawa hukum.

Banjarbaru (Iswandi)
Tim Redaksi | Itahpost.com

Pos terkait