itahpost.com, KALIMANTAN SELATAN, KALIMANTAN BARAT – Peristiwa memilukan dialami dua wartawan dari media online Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara yang mendapat intimidasi saat melaksanakan tugas jurnalistik terkait aktivitas penambangan emas diduga ilegal di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. pada Jumat (27/06/2025).
Dilangsir dari kopitv.id, Kedua wartawan berinisial R dan S tengah melakukan peliputan, dimulai dari pengambilan dokumentasi di sebuah pom bensin lanting. Setelah itu, mereka menuju lokasi penjual emas yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.
Namun di perjalanan, keduanya dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan oknum preman terkait aktivitas penambangan emas ilegal. R dan S kemudian disandera, bahkan sempat mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan tendangan. Aksi penyanderaan berlangsung selama kurang lebih empat jam, sebelum akhirnya personel dari Polsek Sungai Ayak datang ke lokasi dan membawa kedua wartawan beserta kendaraan mereka ke kantor Polsek.
Yang memprihatinkan, sesampainya di Polsek Sungai Ayak, kedua wartawan tersebut dipaksa menandatangani surat pernyataan yang telah disusun oleh oknum anggota Polsek. Surat tersebut memuat empat poin kesepakatan yang dinilai melanggar prinsip kebebasan pers:
1. Tidak boleh ada pemberitaan negatif dari wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
2. Wartawan dilarang memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
3. Tidak boleh ada lagi aktivitas pemerasan atau pungli oleh wartawan terhadap masyarakat di Kecamatan Belitang Hilir.
4. Setelah kejadian ini, tidak boleh ada lagi pemberitaan negatif oleh media online maupun offline tentang Kecamatan Belitang Hilir. Jika terjadi, pihak Detik Kalbar akan bertanggung jawab.
Keempat poin tersebut ditandatangani di bawah tekanan sekelompok orang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Tindakan ini jelas mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial serta penyedia informasi bagi masyarakat. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda.
Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Selatan mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) dan kelompok preman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Senada dengan itu, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kalimantan Barat juga menyampaikan kecaman keras. Sekjen FPII, Mukhlis, menyampaikan bahwa kedua wartawan yang diintimidasi merupakan anggota FPII. Ia sangat menyayangkan tindakan persekusi terhadap insan pers.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Selain itu, kami mendorong dilakukan pengecekan terhadap lokasi tambang emas tersebut untuk memastikan legalitasnya, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen Lingkungan Hidup (LH). Jika terbukti ilegal, maka Polres maupun Polda Kalbar harus bertindak tegas menutup tambang tersebut karena merugikan negara,” tegas Mukhlis.
FPII juga menuntut agar dilakukan pemeriksaan terkait surat pernyataan yang dibuat oleh oknum di Polsek Sungai Ayak.